Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-25 at 14.32.56.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan dakwaan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak terbukti.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, tuduhan Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan tidak terbukti.

Hakim menjelaskan, Hasto kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2024 sehingga tidak terbukti menghindari penyidikan.

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku 9 Januari 2020 terjadi selisiih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Lalu, hakim mengatakan, tidak ada bukti ponsel yang direndam atau ditenggelamkan seperti yang didakwakan jaksa.

"Berdasarkan kesleuruhan fakta tersebut tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan," ujar dia.

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar dia.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menimbang bahwa berdasarkan dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” tegas Hakim.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editorial Team