Hakim Siapkan Berkas Vonis Tom Lembong Lebih dari 1.000 Halaman

- Hakim siapkan berkas vonis Tom Lembong lebih dari 1.000 halaman terkait kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
- Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
- Dakwaan jaksa menyebut Tom Lembong merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menerima putusan dari Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Hakim telah menyiapkan berkas putusan setebal lebih dari 1.000 halaman.
"Sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman. Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pledoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.