Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang untuk pemeriksaan saksi pada Senin (21/11/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Bripka Danu Fajar Subekti untuk tak takut memberi kesaksian. Terlebih, para terdakwa sudah berada di dalam sel.

Hal itu bermula ketika Danu ditanya kapan mengetahui bahwa tewasnya Yosua bukan karena baku tembak, tapi ditembak. Ia mengaku baru tahu pada 12 Juli 2022 dari pimpinan Inafis ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua.

"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar 'ini gak mungkin nih hanya tembak menembak'," kata Danu ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11/2022).

"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah di dalam sel," ujar hakim.

"Saya hanya mendengar Inafis ini nggak mungkin tembak menembak," jelas Danu.

"Tanggal 12 disimpulkan begitu?" tanya hakim lagi.

"Hanya perbincangan saja," ucap Danu.

Namun, Danu mengaku tidak mengetahui sosok yang menyebut peristiwa itu bukan tembak menembak kepadanya.

Editorial Team

EditorAryodamar