Jakarta, IDN Times - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak ubahnya seperti perang antara para ahli hukum. Namun, pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva justru tidak ikut terlibat di dalam persidangan di MK. Padahal, ia juga masuk sebagai Ketua Dewan Pakar untuk tim Anies-Muhaimin (AMIN).
Ketua tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, Hamdan sengaja tak dilibatkan di dalam tim yang bersidang di MK. Sebab, hal itu bertentangan dengan etik karena ada konflik kepentingan di sana.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara). Tetapi, memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK karena menghormati etik," ujar Ari di dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (30/3/2024).
"Apalagi Beliau merupakan mantan Ketua MK, karena menjunjung tinggi etik maka Beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," katanya lagi.
Ia menambahkan, keputusan Hamdan untuk tidak terlibat secara langsung di dalam tim pengacara AMIN juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. Selain itu, juga menunjukkan betapa komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang diajukan di persidangan.
"Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirimkan pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024," tutur dia.