Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (www.instagram.com/@hamdanzoelva_official)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (www.instagram.com/@hamdanzoelva_official)

Jakarta, IDN Times - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak ubahnya seperti perang antara para ahli hukum. Namun, pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva justru tidak ikut terlibat di dalam persidangan di MK. Padahal, ia juga masuk sebagai Ketua Dewan Pakar untuk tim Anies-Muhaimin (AMIN). 

Ketua tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, Hamdan sengaja tak dilibatkan di dalam tim yang bersidang di MK. Sebab, hal itu bertentangan dengan etik karena ada konflik kepentingan di sana. 

"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara). Tetapi, memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK karena menghormati etik," ujar Ari di dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (30/3/2024). 

"Apalagi Beliau merupakan mantan Ketua MK, karena menjunjung tinggi etik maka Beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," katanya lagi. 

Ia menambahkan, keputusan Hamdan untuk tidak terlibat secara langsung di dalam tim pengacara AMIN juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. Selain itu, juga menunjukkan betapa komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang diajukan di persidangan. 

"Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirimkan pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024," tutur dia. 

1. Hamdan tetap memberikan masukan dalam penyusunan gugatan ke MK

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) dan anggota Dewan Pakar, Marsda (Purn) Supomo di Rumah Perubahan. (IDN Times/Santi Dewi)

Meski begitu, kata Ari, Hamdan tetap membantu memberikan masukan dan saran di dalam penyusunan gugatan ke MK. Tetapi, cara Hamdan yang enggan terlibat secara langsung di dalam tim hukum menandakan sikapnya yang menjunjung tinggi etik. 

"Sikap ini jelas menunjukkan bagimana integritas seorang Hamdan Zoelva," ujarnya. 

Di sisi lain, meski tanpa Hamdan, tim hukum nasional AMIN tetap solid. Total ada 45 nama kuasa hukum yang dimasukan ke dalam gugatan sengketa PHPU 2024 di MK. Berikut ke-48 nama kuasa hukum tersebut:

  1. Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., Μ.Η.
  2. Dr. H. Bambang Widjojanto, SH, M.Sc
  3. DR. Herman Khadir, S.H, M.Hum
  4. AH. Wakil Kamal, S.H, M.Η
  5. Dr. H. Ahmad Yani, SH, MH
  6. Elly Muzdalifah, S.H, M.H
  7. Dr. Moh Rozaq Asyhari, S.H, Μ.Η
  8. R Yanuar Bagus Sasmito, S.H.
  9. Anang Zubaidy, S.H., M.H.
  10. Tetty Diansari, S.H., M.H.
  11. Muhammad Akhiri, S.H, M.H
  12. Miftahurrahmah S.H
  13. Reza Isfadilla Zein, S.H
  14. Ichwan Setiawan S.H. Μ.Η
  15. Rifkho Achmad Bawazir, S.H.
  16. Arivan Utama, S.H
  17. Ichsan Febriansyah, S.H
  18. Fajar Yuda Utomo, SH
  19. Andre lan Gunawan, S.H
  20. Sugito, S.H., Μ.Η.
  21. Dr. H. Refly Harun, SH, MH, LLM
  22. Dr. Heru Widodo S.H M.Hum
  23. Zainudin Paru, S.H., M.H.\
  24. Thoriq Thalib, S.H
  25. Anwarsyah Tarigan S.H, M.Η
  26. Lakso Anandito, S.H... L.LM
  27. Zaid Mushafi, S.H., M.H.
  28. Akhmad Awaluddin, S.H, M.H
  29. Andi Carson, S.H., M.H.
  30. Said Kemal Zulfi, S.H, M.Η
  31. Marta Tri Ramadhona, S.H
  32. Arbendi, S.H, Μ.Η
  33. Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H, M.H
  34. Fiqih Aprilia, S.H
  35. Ikhsan Prasetya F., S.H.
  36. R Ahmad Waluya Muharam SH
  37. Nora Yosse Novia, S.H, M.Η
  38. Arma Dhoni, S.H
  39. Muhammad Azhar, S.H., Μ.Η.
  40. Ade Juliansyah, S.H.
  41. Igfa Satria Artadi, S.H.
  42. Andi Putri Sekar Langit, S.H., M.H.
  43. Muhammad Haekal R, S.H., M.H., L.L.M.
  44. Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.Η.
  45. Randi Maulana, S.H.
  46. Hermawi Taslim, S.H.
  47. Muhammad Shahab, S.H.
  48. Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.Μ.

2. Tim hukum AMIN meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, tak boleh ikut PSU

Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Prabowo Gibran)

Mengutip dokumen gugatan sengketa pemilu AMIN, paslon nomor urut satu itu meminta kepada MK agar mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD agar dibatalkan oleh hakim konstitusi. 

Tim hukum AMIN juga meminta enam hal lainnya di dalam petitum gugatan mereka, yaitu:

  1. Menyatakan batal keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan nomor urut bagi paslon Prabowo-Gibran
  2. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) presiden dan wakil presiden tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran
  3. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  4. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU)
  5. Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral serta profesional
  6. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

Adapun permintaan supaya Gibran saja yang didiskualifikasi sebagai cawapres merupakan tuntutan alternatif. Prabowo kemudian diminta untuk memilih kembali cawapres yang baru.

Berikut isi petitum alternatif yang dimuat di dalam dokumen gugatan paslon AMIN:

  1. Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD
  2. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan wakil presiden 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024
  3. Membatalkan keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2023 tanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU nomor 1644 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilu tahun 2023, tanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka
  4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024, dengan diikuti oleh capres nomor urut dua dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
  5. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  6. Memerintahkan presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU
  7. Memerintahkan Kepolisian Negara RI dan jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional
  8. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

3. Mahfud tak merasa ada konflik kepentingan meski dulu juga pernah menjabat jadi Ketua MK

Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD di acara diskusi pemutaran film Eksil. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD justru tak merasa ada konflik kepentingan meski dulu pernah menjabat sebagai Ketua MK selama satu dekade. Menurutnya, lantaran tak lagi menjabat sebagai Ketua MK, tak ada kepentingannya dengan para hakim konstitusi yang menyidangkan perkaranya. 

"Karena posisi saya sebagai prinsipal (pemohon). Saya kan bukan hakim dan tidak ikut memutuskan. Jadi, tidak ada konflik kepentingan apapun. Ndak ada," ujar Mahfud menjawab pertanyaan IDN Times ketika berada di Blok M, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 lalu. 

Saat menyampaikan pidato pokok permohonan di MK, Mahfud mengatakan, gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan pihaknya bukan semata-mata fokus untuk mengubah hasil dan meraih kemenangan. Bagi paslon 03, situasi yang tengah terjadi melebihi pemilu itu sendiri.

"Persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh orang yang memiliki uang yang berlimpah dan dekat dengan lingkar kekuasaan, perlu dihindari. Bila hal ini dibiarkan terjadi maka keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK bisa bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu pada 27 Maret 2024 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editorial Team