Jakarta, IDN Times - Pengajuan dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah meningkat.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak menurun menjadi 191 kasus, setelah sebelumnya pada 2020 mencapai 241 kasus, dan pada 2021 naik menjadi 266 kasus.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perkawinan anak punya dampak negatif, pertama merusak masa depan anak itu sendiri dan merusak cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan punya daya saing
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang, Jumat (13/1/2023).