Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Dalam Pasal 6 ayat (1) juga dijelaskan posisi titik koordinat wilayah IKN Nusantara secara geografis, sebagai berikut:
a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan
O' 38'44.912" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur
dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan
O' 59'22.51O" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan
l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
Kemudian di Pasal 6 ayat (2) dijelaskan posisi perbatasan IKN Nusantara, yang meliputi:
a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.