Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke Kanada

Neil mudik sejak akhir Juni 2019

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman telah bebas. Dia berhasil keluar dari 'hotel prodeo' usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekadar informasi, menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Kasus pelecehan yang menjerat Neil terjadi pada 2014 silam. Kasus ini juga melibatkan Ferdinand Tjong. Akibat kejadian tersebut, pria asal Kanada yang berprofesi sebagai guru tersebut dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

1. Pulang ke Kanada

Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke KanadaThe Associated Press

Usai menghirup udara bebas, Neil langsung mudik ke kampung halamannya di Kanada. The Globe and Mail melaporkan, Neil sudah kembali ke Kanada sejak Juni lalu. Dia mengaku bersyukur bisa mendapat grasi atas kasus yang membuat dia mendekam selama lima tahun penjara atau setengah dari masa hukuman penuhnya.

"Lima tahun yang lalu saya dituduh secara salah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan selanjutnya tidak pernah terjadi," kata Bentleman.

“Saya mengajukan grasi yang saya senang diberikan oleh Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan esensial dan hak asasi manusia,” sambungnya.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Perempuan Kampus Jadi Tuntutan May Day di Denpasar

2. Ucapkan terima kasih ke pemerintah Kanada dan saudaranya

Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke Kanadapexels.com/Helena Lopes

Neil Bentleman tak lupa mengucapkan terima kasih atas usaha adiknya, Guy, yang terus berusaha untuk mengupayakan dirinya bebas. Ucapan yang sama juga dia berikan kepada pemerintah Kanada yang terus berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia untuk membantunya keluar dari jeruji besi.

"Penghargaan mendalam kepada pemerintah Kanada atas komitmen mereka yang teguh untuk melihat kami pulang," kata dia seperti dikutip dari CBC.

"Yang terpenting, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada istri saya, Tracy. Saya tidak ragu bahwa tanpa cinta dan komitmennya, hari ini tidak akan mungkin terjadi. Upaya tanpa lelah dengan koordinasi dan komunikasi antara tim hukum, sekolah, kedutaan dan keluarga kami di Kanada adalah kunci untuk mengamankan kebebasan saya" tambahnya.

3. Bebas sejak Juni 2019

Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke KanadaWall Street Journal

Neil diketahui bebas pada Juni 2019. Dia sudah menjalani lima tahun hukuman penjara dari sanksi seharusnya 11 tahun penjara. Dirinya kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019.

Usai kembali ke kampung halamannya, Neil meminta media untuk menjaga privasinya. Dia ingin menikmati waktu bersama keluarganya.

Baca Juga: 5 Penyakit Serius yang Ditimbulkan dari Trauma Pelecehan Seksual

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya