Cepetan Daftar! Pemprov DKI Buka Beasiswa KJMU 2021

Besaran biaya diberikan setiap bulan sebesar Rp1,5 juta

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2021. KMJU merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk kemudian dibiayai penuh oleh ABPD provinsi DKI Jakarta agar mendapat kesempatan belajar di PTN/PTS yang diminati. 

Sebanyak 101 Perguruan Tinggi Negeri telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam dalam penerimaan KJMU. 

“Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!” demikian keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instagram pribadinya pada Minggu (21/2/2021).

1. KJMU sebagai upaya meningkatkan akses dan membantu siswa yang kurang mampu untuk masuk PTN/PTS pilihan

Cepetan Daftar! Pemprov DKI Buka Beasiswa KJMU 2021IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi kjp.jakarta.go.id tujuan dari pemberian bantuan ini selain meningkatkan akses belajar dan membantu siswa yang kurang mampu untuk masuk PTN/PTS yang diminati, Pemprov DKI juga ingin adanya KJMU bisa meningkatkan mutu pendidikan masyarakat serta menumbuhkan motivasi peserta didik dalam meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal akan diberikan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya pendukung personal merupakan bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Catat! Ini 11 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2021

2. Persyaratan pendaftaran KJMU tahun 2021

Cepetan Daftar! Pemprov DKI Buka Beasiswa KJMU 2021IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Untuk menjadi salah satu penerima bantuan dari Pemprov DKI terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon penerima.

Apa saja syaratnya? Yuk simak persyaratannya seperti yang dilansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id  berikut. 

Persyaratan umum: 

Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus : 

a.       Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

b.      Peserta dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

c.       Peserta dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

d.      Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

e.       Pengajuan paling lama pada semester 2(dua)

3. Langkah-langkah untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJMU tahap I

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, maka calon penerima harus mengikuti beberapa langkah berikut agar bisa terdaftar menjadi penerima KMJU pada tahap I ini, berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai penerima KJMU tahun 2021 :

- Mengisi Form Kelengkapan Data yang berada di menu download web kjp.jakarta.go.id

- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan

- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin dua adalah melengkapi dokumen sebagai berikut:  

- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download pada web kjp.jakarta.go.id)

- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download) di web kjp.jakarta.go.id

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download) di web kjp.jakarta.go.id

- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Setelah melengkapi data calon penerima mendaftar ke sekolah asal (15 februari-14 Maret 2021)

- Setelah itu, Dinas Pendidikan akan emengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan data terpadu Pemprov DKI melalui sekolah (15-26 Maret 2021)

- Peserta melakukan verifikasi kelengkapan berkas (29-31 maret 2021)

- Data final penerimaan ditetapkan pada 1-6 April 2021.

- Peserta mengecek kembali status penerimaan KJMU pada web kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Tolak Ukur Kelulusan SNMPTN 2021 Tidak Hanya dari Nilai Rapor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya