Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023.
Dalam kesaksiannya, Hanung mengaku merasa Riza Chalid punya andil mendorongnya untuk menjabat pada posisi direktur pada saat itu.
Awalnya, Hanung dicecar soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia buat pada tahap penyidikan. Dalam BAP tersebut, Hanung menyebut dirinya merasa ada tekanan dari Riza Chalid.
"Kemudian kedua, apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid. Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid.' Bisa dijelaskan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
"Jadi itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan," jelas Hanung.
"Walaupun menyalahi prosedur, Saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya jaksa.
"Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan," jawab Hanung.
"Terus apa hubungannya dengan Pak Muhammad Riza Chalid Saudara?" tanya Jaksa.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.
Tapi itu saja dugaan Pak," ujar Hanung.
"Bentar, Saudara kan tadi dijelaskan menjabat sebagai Direktur Utama Pemasaran dan Niaga ya?" tanya Jaksa lagi.
"Direktur Pemasaran dan Niaga," jawab Hanung.
Kemudian, Jaksa mempertanyakan kaitan Riza Chalid dengan pernyataan Hanung yang merasa dapat tekanan. Menurutnya, hal itu hanya menduga-duga.
"Apakah Saudara saat itu berpikiran bahwa yang menjadikan Saudara Direktur Utama itu ada keterlibatan dari Muhammad Riza Chalid?" tanya Jaksa.
"Tidak. Tetapi saya berpikiran kemungkinan Saudara Riza Chalid ini mempunyai peran untuk mendorong saya ke posisi tersebut," jelasnya.
"Apakah itu juga alasan sehingga di dalam proses pengadaan storage ini Saudara terbebani dengan kepentingan Muhammad Riza Chalid seperti itu?" cecar Jaksa.
"Tidak demikian Pak Jaksa. Jadi sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, saya meminta jawab untuk memastikan pasokan BBM di seluruh Indonesia ini bisa terpenuhi," ujarnya.
Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.
Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hanung Budya Merasa Riza Chalid Mendorongnya Jabat Direktur Pertamina

Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (kiri) dan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Take a Deeper Reads
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Rekan Bisnis Riza Chalid Pernah Datangi Rumah Eks Direktur Pertamina20 Oct 2025, 18:48 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- 2 Eks Direktur Pertamina Jadi Saksi Sidang Kasus Anak Riza Chalid 20 Oct 2025, 17:31 WIB
- Kejagung Sita Rumah Atas Nama Anak Riza Chalid di Jakarta Selatan18 Oct 2025, 21:40 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Trump Dorong Pembangunan Pangkalan Militer AS di Lithuania 07 Oct 2026, 22:07 WIB
Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU Dilaporkan ke KPK07 Oct 2026, 21:55 WIB
KemenPPPA Ungkap 3 Risiko Anak Pascabencana Sumatra: Ada Permintaan Dispensasi Kawin07 Oct 2026, 21:54 WIB
5 Nama Terbaik Calon Rektor UINSA dari Hasil Sidang Senat07 Oct 2026, 21:53 WIB
DJKI Dorong Tata Kelola Royalti Global yang Transparan dan Akuntabel07 Oct 2026, 21:29 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut07 Oct 2026, 21:23 WIB
Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi 07 Oct 2026, 21:21 WIB
Rumah Anggota TNI Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Bakal Tindak Tegas07 Oct 2026, 21:10 WIB
Biaya Haji 2027 Turun, Pemerintah Beri Subsidi Rp3,18 Juta per Jemaah07 Oct 2026, 21:10 WIB
BKKBN Soroti Banjirnya Informasi Kontrasepsi di Era Digital07 Oct 2026, 21:00 WIB
Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Biaya Haji 2027 Lebih Murah Jadi Rp54,6 Juta 07 Oct 2026, 20:42 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Minta Maaf soal 'Enjoy' di Tengah Kabut Asap07 Oct 2026, 20:30 WIB
Pakan Mahal dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Bantu Peternak07 Oct 2026, 20:24 WIB
Mendukbangga Soroti 34,9 Persen Remaja Indonesia Alami Masalah Mental07 Oct 2026, 20:11 WIB
Kadispora Tangsel Mundur, DPRD Soroti Evaluasi Syarat Open Bidding07 Oct 2026, 20:06 WIB
Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Lintas Negara di Era Digital07 Oct 2026, 20:02 WIB
Eks Kepala BP2P Sulawesi Ditahan, Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas07 Oct 2026, 20:00 WIB
6 Kalimat Afirmasi Pagi yang Ampuh Buat Kamu yang Muak Berangkat ke Kantor07 Oct 2026, 20:00 WIB
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa07 Oct 2026, 19:53 WIB
9.540 Hektare Hutan Jatim Ludes Terbakar07 Oct 2026, 19:49 WIB