Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-kejagung-tahan-tersangka-kasus-korupsi-minyak-mentah-1752193302.jpg
Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (kiri) dan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Intinya sih...

  • Hanung Budya merasa Riza Chalid mendorongnya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.

  • Alfian Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023.

  • Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285,1 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023.

Dalam kesaksiannya, Hanung mengaku merasa Riza Chalid punya andil mendorongnya untuk menjabat pada posisi direktur pada saat itu.

Awalnya, Hanung dicecar soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia buat pada tahap penyidikan. Dalam BAP tersebut, Hanung menyebut dirinya merasa ada tekanan dari Riza Chalid.

"Kemudian kedua, apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid. Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid.' Bisa dijelaskan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

"Jadi itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan," jelas Hanung.

"Walaupun menyalahi prosedur, Saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya jaksa.

"Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan," jawab Hanung.

"Terus apa hubungannya dengan Pak Muhammad Riza Chalid Saudara?" tanya Jaksa.

"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.
Tapi itu saja dugaan Pak," ujar Hanung.

"Bentar, Saudara kan tadi dijelaskan menjabat sebagai Direktur Utama Pemasaran dan Niaga ya?" tanya Jaksa lagi.

"Direktur Pemasaran dan Niaga," jawab Hanung.

Kemudian, Jaksa mempertanyakan kaitan Riza Chalid dengan pernyataan Hanung yang merasa dapat tekanan. Menurutnya, hal itu hanya menduga-duga.

"Apakah Saudara saat itu berpikiran bahwa yang menjadikan Saudara Direktur Utama itu ada keterlibatan dari Muhammad Riza Chalid?" tanya Jaksa.

"Tidak. Tetapi saya berpikiran kemungkinan Saudara Riza Chalid ini mempunyai peran untuk mendorong saya ke posisi tersebut," jelasnya.

"Apakah itu juga alasan sehingga di dalam proses pengadaan storage ini Saudara terbebani dengan kepentingan Muhammad Riza Chalid seperti itu?" cecar Jaksa.

"Tidak demikian Pak Jaksa. Jadi sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, saya meminta jawab untuk memastikan pasokan BBM di seluruh Indonesia ini bisa terpenuhi," ujarnya.

Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.

Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya

Editorial Team