Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023 telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi.  Ada dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini.

Mereka adalah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 dan mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Dalam kesaksiannya, Hanung mengaku pernah didatangi sosok bernama Irawan Prakoso yang disebut sebagai rekan bisnis Mohammad Riza Chalid.

"Apakah saudara saksi pernah dengar nama Irawan Prakoso?" tanya jaksa dalam sidang pada Senin (20/10/2025).

"Jadi pada suatu saat saya gak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal bbm yang bisa digunakan," jawab Hanung.

"Tawaran itu saya respons silakan kirim surat, kemudian Mei 2013 datanglah surat itu," ujar Hanung.

Hanung meyakini Irawan adalah orang yang ada dalam lingkaran bisnis pengusaha Riza Chalid. Menurut dia, mereka sudah kenal sejak 2004.

Diberitakan, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.

Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Sedangkan, kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar Amerika Serikat atau setara Rp45,4 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.