Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
emc.id

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi baru untuk hasil Real Test PCR (RT-PCR) di wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, serta wilayah lain Rp525 ribu.

Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).

Kemenkes menjelaskan alasan waktu hasil test swab RT-PCR tak bisa didesak lebih cepat sejak awal.

1. Perbedaan mesin yang digunakan pengaruhi durasi hasil RT-PCR

Alat PCR di RS Pertamina Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Kemenkes menjelaskan, ada dua macam mesin untuk melakukan RT-PCR, yaitu Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Nucleic Acid Test (NAT). Perbedaan penggunaan kedua mesin ini memengaruhi durasi yang dibutuhkan untuk mendapat hasil swab RT-PCR.

"Memang kalau TCM itu, itu memang hasilnya bisa keluar dalam waktu 2 jam atau 3 jam," ujar Abdul.

"Tapi menggunakan PCR umum seperti sekarang ini banyak digunakan di laboratorium-laboratorium itu memang membutuhkan waktu minimal 8 jam," sambung dia.

Abdul menjelaskan, hal ini terjadi lantaran sampel yang diambil tidak masuk secara bersamaan.

2. Belum semua laboratorium di Indonesia punya alat test PCR sendiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di