Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi baru untuk hasil Real Test PCR (RT-PCR) di wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, serta wilayah lain Rp525 ribu.
Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).
Kemenkes menjelaskan alasan waktu hasil test swab RT-PCR tak bisa didesak lebih cepat sejak awal.