Penjelasan Kemenkes soal Selisih Harga PCR Jawa-Bali dan Daerah Lain

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan dua harga batas tertinggi baru untuk tes swab Real Time PCR (RT-PCR) yang akan mulai berlaku besok, Selasa (17/8/2021). Dua harga dibedakan untuk wilayah pulau Jawa dan Bali dan di luar kedua wilayah ini.
"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).
Kemenkes menjelaskan alasan adanya selisih Rp30 ribu di kedua harga tersebut.
1. Selisih harga karena ada biaya transportasi

Variabel biaya transportasi, kata Abdul, menjadi pertimbangan yang kemudian terjadi selisih harga batas tertinggi harga RT-PCR untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, serta wilayah di luar kedua pulau tersebut.
"Tentunya kalau di Jawa dan Bali yang merupakan pusat-pusat dari pada perdagangan, pusat-pusat ini tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar," ujar dia.
"Tetapi kalau misalnya laboratoriumnya itu berada di daerah luar Jawa dan Bali, katakanlah Kalimantan, Sumatra, atau mungkin Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi," sambung Abdul.
Adapun komponen lain yang menjadi pertimbangan penetapan harga batas tertinggi adalah harga regimen, biaya Sumber Daya Manusia (SDM), depresiasi alat, overhead, dan juga biaya administrasi.
2. Batas harga PCR tertinggi turun hingga 45 persen

Kemenkes semula menetapkan biaya batas tertinggi mencapai Rp900.000. Hal ini diutarakan dalam Surat Edaran pada 2020 lalu.
Saat ini batasan tertinggi di pulau Jawa dan Bali mencapai Rp495.000. "Ini artinya apa? Bahwa ini terjadi penurunan kurang lebih 45% daripada pada tahap awal kita melakukan batasan harga tertinggi," ujar Abdul Kadir.
3. Kenapa harga RT-PCR baru bisa ditekan sekarang?

Abdul juga menjelaskan mengapa harga batas tertinggi untuk harga RT-PCR baru bisa ditekan saat ini. Dalam penetapan batas tertinggi 2020, menurut dia, harga-harga yang menjadi acuan juga terbilang masih tinggi. Mulai dari barang habis pakai, harga masker, harga Hazmat, sarung tangan, dan kelengkapan lainnya.
"Oleh karena itulah setelah kita mengevaluasi sekarang ini bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, dan berdasarkan penurunan harga itu kita lakukan penghitungan ulang unit cost maka didapatkanlah harga yang paling tinggi, sekarang ini adalah Rp495 ribu," ujar dia.
Menurut Abdul, penetapan harga batas tertinggi akan terus dievaluasi Kemenkes, seiring dengan dinamika perubahan harga komponen yang digunakan. "Tidak tertutup kemungkinan bahwa nanti pada saatnya nanti akan ada evaluasi ulang yang harganya bisa lebih turun lagi," ujar dia.