Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga PCR Maksimal Rp550 Ribu, DPR: Mahal Uzbekistan Aja Rp350 Ribu

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Achmad Baidowi mengapresiasi perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mengubah batasan harga tes PCR COVID-19 maksimal Rp550 ribu. Meski demikian, dia menilai harga tersebut masih tinggi dibanding negara lain.

"Misalnya di Uzbekistan, harga PCR sekitar Rp350 ribu itu pun yang 6 jam. Kalau yang 24 jam lebih murah," ujarnya dalam siaran tertulis, Senin (16/8/2021).

1. Hasil tes PCR ditunggu keluar sampai 3 hari

Alat PCR di RS Pertamina Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Selain masalah harga, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menilai pemerintah wajib meningkatkan infrastruktur kesehatan agar hasil hasil PCR maksimal 1x24 jam. Sebab, tidak semua rumah sakit memiliki laboratorium pengujian sample.

Baidowi menceritakan, saat PCR di salah satu RS BUMN di kabupaten, dia harus menunggu hasil 2 sampai 3 hari karena pengujian laboratorium dilakukan di kota.

"Ini masih di Pulau Jawa, bagaimana kondisi di luar Jawa," imbuhnya.

2. Masyarakat masih banyak takut tes PCR

ANTARA FOTO/ppp.or.id/aa

Achmad Baidowi menambahkan, untuk mempercepat tracing perlu dilakukan edukasi bagi masyarakat pentingnya PCR. Sebab, masih banyak masyarakat merasa takut jika dilakukan PCR.

"Hal itu akibat minimnya edukasi. Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi masyarakat (digencarkan)," ujarnya.

3. Jokowi umumkan harga maksimal tes PCR Rp550 ribu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya kembali mengubah batasan harga tes PCR COVID-19. Jokowi mengatakan, harga maksimal dari tes PCR virus corona adalah Rp550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Jokowi mengatakan, penentuan harga minimal dan maksimal tes PCR bertujuan untuk meningkatkan jumlah testing COVID-19. Selain itu, penurunan harga dilakukan agar hasilnya bisa cepat diketahui dengan harga yang murah.

"Agar tes PCR bisa diketahui hasilnya, maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ujar Jokowi.

4. Harga PCR sebelumnya dipatok Rp900 ribu

Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menentukan patokan harga tes PCR COVID-19 di Indonesia sebesar Rp900 ribu. Penetapan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Abdul Kadir yang saat itu menjadi Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan, penentuan harga tersebut sudah memperhitungkan sejumlah faktor. Itu termasuk biaya jasa sumber daya manusia, baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, atau pun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us