Jakarta, IDN Times - Nasib tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental akan ditentukan pada Selasa (25/3/2025). Sidang vonis bagi tiga terdakwa akan digelar di Pengadilan II-08 Militer, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mmengatakanl, persidangan bersifat terbuka dan dapat disaksikan umum.
"Sidang kasus penembakan bos rental dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Agenda putusan," ujar Riswandono kepada IDN Times melalui pesan pendek Senin (24/3/2025) malam.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025 lalu, tiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Di dalam nota pembelaannya, tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa sama-sama meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil.
Ketiganya meminta agar hakim mempertimbangkan dakwaan penjara seumur hidup yang didakwakan oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan pekan lalu.
Namun, pernyataan dari kuasa hukum ketiga terdakwa ditanggapi kekesalan oleh warganet. Apalagi momentumnya ketika itu mendekati pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Warganet menilai kasus penembakan bos rental menjadi contoh nyata bila militer semakin sering bersinggungan dengan warga sipil.