Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Intinya sih...

  • Tiga anggota TNI AL dituntut bui seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
  • Sidang vonis bagi tiga terdakwa akan digelar di Pengadilan II-08 Militer, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025).

Jakarta, IDN Times - Nasib tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental akan ditentukan pada Selasa (25/3/2025). Sidang vonis bagi tiga terdakwa akan digelar di Pengadilan II-08 Militer, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB. 

Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mmengatakanl, persidangan bersifat terbuka dan dapat disaksikan umum.

"Sidang kasus penembakan bos rental dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Agenda putusan," ujar Riswandono kepada IDN Times melalui pesan pendek Senin (24/3/2025) malam. 

Sebelumnya, pada 17 Maret 2025 lalu, tiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Di dalam nota pembelaannya, tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa sama-sama meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil.

Ketiganya meminta agar hakim mempertimbangkan dakwaan penjara seumur hidup yang didakwakan oleh oditur militer. 

"Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan pekan lalu. 

Namun, pernyataan dari kuasa hukum ketiga terdakwa ditanggapi kekesalan oleh warganet. Apalagi momentumnya ketika itu mendekati pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Warganet menilai kasus penembakan bos rental menjadi contoh nyata bila militer semakin sering bersinggungan dengan warga sipil. 

1. Salah satu terdakwa minta majelis hakim membebaskan karena akan menikah

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu dari tiga terdakwa, Sersan Satu Rafsin Hermawan meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari dakwaan lantaran ia akan menikah pada April 2025. 

"Bahwa terdakwa atas nama Rafsin Hermawan akan melangsungkan pernikahan tepatnya di bulan April tahun 2025. Ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi majelis untuk meringankan dakwaan terhadapnya,” ujar penasihat hukum Rafsin, Letkol Laut Hartono di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. 

Selain itu, Hartono mengatakan, Rafsin adalah anggota TNI AL yang berprestasi. Di TNI AL, ia tergabung dalam satuan Komando Pasukan Katak atau Kopaska. 

“Selama berdinas di TNI AL, terdakwa sudah banyak memberikan kontribusi terhadap TNI AL, bangsa dan negara, seperti melaksanakan operasi yang mendukung keamanan dan kedaulatan NKRI," kata dia. 

Rafsin merupakan satu-satunya dari ketiga terdakwa yang dituntut paling ringan yakni empat tahun bui. Ia didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait tindak penadahan. 

2. Dua terdakwa dituntut bui seumur hidup

Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Sertu BA Akbar Adli dan Kelasi BA Bambang Apri Atmojo dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni bui seumur hidup. 

"Pengadilan II-08 Militer Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana, terdakwa I (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa II (Akbar Adli), kesatu primer yaitu melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, untuk terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III (Rafsin Hermawan) melakukan tindak pidana penadahan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat I ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada 10 Maret 2025 lalu. 

"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Kelasi BA Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II, Sertu BA Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," imbuhnya.

Selain itu, ketiga terdakwa dijatuhi pidana tambahan, yaitu dipecat dari TNI. Oditur militer juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar uang restitusi kepada korban. 

Terdakwa Bambang dituntut membayar restitusi kepada korban tewas Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500. Sedangkan, untuk korban yang saat ini masih dirawat di RSCM, Ramli, diwajibkan diberi restitusi Rp146.354.200.

Sementara, terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada korban Ilyas senilai Rp147.133.500. Sedangkan, untuk korban Ramli, nilai restitusi Rp73.177.100.

3. Terdakwa Bambang Apri Atmojo menyesal telah menembak mati korban

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menyesali perbuatannya telah menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman hingga tewas.

Selain Ilyas, Bambang juga melukai korban lainnya yakni Ramli. Ia mengaku menembak karena merasa terdesak dan nyawanya terancam.

”Kami melakukan hal ini (membunuh Ilyas) bukan disengaja atau karena kami memiliki niat. Semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami karena bersedia membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami,” tutur Bambang terbata-bata pada 17 Maret 2025 lalu. 

Bambang pun menyampaikan soal dirinya memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil sebagai pencari nafkah serta figur ayah. Apalagi, ia juga memiliki seorang ibu yang tinggal dengannya dan membutuhkan perawatan.

Karena itu, Bambang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa. Permohonan tersebut diklaim bukan upaya untuk menghindari hukuman atau putusan hakim nantinya.

Editorial Team