Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil dituntut hukuman bui seumur hidup. Hal itu lantaran keduanya diyakini oditur militer telah melakukan pembunuhan berencana dan menewaskan Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025.

"Pengadilan II-08 Militer Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana, terdakwa I (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa II (Akbar Adli), kesatu primer yaitu melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam di dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, untuk terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III (Rafsin Hermawan) melakukan tindak pidana penadahan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP junto pasal 55 ayat I ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Senin (10/3/2025).

"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Kelasi BA Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II, Sertu BA Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sedangkan, untuk terdakwa III yaitu Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara empat tahun. Tuntutan untuk Rafsin lebih ringan lantaran perannya lebih minim, yakni ikut melakukan penadahan kendaraan.

Selain itu, ketiga terdakwa dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari TNI. Oditur militer juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar uang restitusi kepada korban.

Terdakwa Bambang dituntut membayar restitusi kepada korban tewas Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500. Sedangkan, untuk korban yang saat ini masih dirawat di RSCM, Ramli, diwajibkan diberi restitusi Rp146.354.200.

Sementara, terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada korban Ilyas senilai Rp147.133.500. Sedangkan, untuk korban Ramli, nilai restitusi Rp73.177.100.

Kemudian, terdakwa Rafsin, dituntut membayar restitusi kepada korban Ilyas senilai Rp147.133.500. Sementara, untuk korban Ramli, nilai restitusi yang harus dibayarkan Rp73.177.100. Nilai restitusi itu ditentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan ke oditur militer.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 17 Maret 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum tiga terdakwa. Hakim ketua juga membolehkan terdakwa membacakan sendiri nota pembelaannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us