Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Naskah UU TNI Belum Diunggah di Situs DPR Hingga Hari Ini

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Intinya sih...
  • Naskah revisi UU TNI belum diunggah ke situs resmi parlemen
  • Masyarakat kesulitan mendapatkan naskah revisi UU TNI dan dituduh penyebaran hoaks oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Undang-Undang TNI yang baru disahkan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena proses pembahasannya yang tertutup

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, membenarkan hingga saat ini naskah revisi Undang-Undang TNI belum diunggah ke situs resmi parlemen. Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, naskah revisi UU TNI baru akan diunggah usai diundangkan oleh pemerintah. 

"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," ujar Hasanuddin kepada jurnalis pada Sabtu (22/3/2025) di Jakarta. 

Ia menambahkan, revisi UU TNI akan diteken lebih dulu oleh Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, UU TNI akan dimasukkan ke dalam lembar negara dan diberi nomor. Lalu, baru akan dipublikasikan. 

"Diundangkan, dimasukan ke dalam lembaran negara dan diberi nomor," katanya. 

Hal ini seolah membenarkan tuduhan yang disampaikan oleh publik dan masyarakat sipil bahwa proses revisi UU TNI tertutup dan tidak transparan.

Masyarakat sipil mengaku kesulitan untuk mendapatkan naskah revisi UU TNI. Mereka selama ini mendapatkan naskah revisi UU TNI melalui jalur non-formal atau WhatsApp. 

1. Hasan Nasbi menuding masyarakat sipil sebarkan hoaks saat mengkritik revisi UU TNI

Cuitan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang menuding masyarakat sipil menyebarkan hoaks soal revisi UU TNI. (www.x.com/@NasbiHasan)

Lantaran naskahnya sejak awal tidak dibuka, maka masyarakat sipil mencari secara mandiri naskahnya lalu dibahas di media sosial. Tetapi, langkah itu dituduh penyebaran narasi hoaks oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. 

Salah satu poin yang santer dibicarakan mengenai Pasal 47 Ayat 2 mengenai penempatan prajurit TNI di instansi sipil. Di dalam ayat selanjutnya tertulis bahwa prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di luar dari 14 instansi sipil, asalkan ada permintaan dari presiden.

Komisi I DPR dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, lalu menggelar jumpa pers dan membagikan keterangan tertulis bahwa yang diamandemen hanya tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Hasan kemudian mencuit bahwa para aktivis dan masyarakat sipil selama ini sudah menyebarkan narasi kebohongan. 

"Setelah konpers di DPR barusan, apakah berlebihan jika kita meminta orang-orang yang ngaku sebagai intelektual, influencer serta para aktivis yang sudah menyebarkan provokasi dan narasi bohong soal RUU TNI agar meminta maaf? Kalau mereka gak meminta maaf, sebaiknya kita sebut mereka sebagai apa?" demikian cuit Hasan yang ditulis pada 17 Maret 2025 lalu. 

Cuitan itu akhirnya dihapus setelah para aktivis membeberkan naskah draf RUU TNI yang mereka sebarluaskan ke publik diperoleh dari sumber resmi, yakni situs DPR. Namun, dokumen berisi draf RUU itu masih draf lama dan berbeda dari yang disampaikan di dalam jumpa pers.

2. UU baru TNI sudah digugat ke MK oleh mahasiswa UI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika mengajukan gugatan formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi Istimewa)

Lantaran proses pembahasan dan pengesahannya yang tertutup, maka Undang-Undang TNI yang baru disahkan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina menggarisbawahi, yang mereka gugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut. 

"Artinya, kami menguji apakah peraturan pembentukan perundang-undangannya yang disahkan oleh DPR telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh UU. Setelah kami melakukan riset lebih mendalam, kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional," ujar Rizal ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 21 Maret 2025 lalu. 

"Jadi, kami tidak menguji pasal per pasal," tutur dia. 

Alasan pihaknya mengajukan gugatan formil terhadap UU TNI karena parlemen telah menyalahi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan parlemen, kata Rizal, yakni hingga hari Jumat draf RUU TNI yang sudah disahkan dan naskah akademik belum tersedia di situs resmi DPR.

"Seharusnya, sejak awal DPR itu menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Itu hak kami sebagai warga negara. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus meaningful participation," katanya. 

3. Mahasiswa minta MK nyatakan revisi UU TNI tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, ketujuh mahasiswa UI itu mengajukan lima poin gugatan. Pertama, meminta kepada hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan.

"Kedua, menyatakan UU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945," demikian yang tertulis di dalam dokumen tersebut.

Poin ketiga, ketujuh mahasiswa UI meminta kepada hakim konstitusi untuk menyatakan UU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Poin keempat, ketujuh mahasiswa UI meminta kepada hakim konstitusi bahwa UU yang telah diubah, dihapus dan atau tidak telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yakni UU nomor 34 tahun 2004, berlaku kembali. Poin kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

Rizal mengatakan sidang pendahuluan akan digelar setelah libur Idulfitri. "Timeline sidang pendahuluan paling cepat digelar setelah Lebaran," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us