Polusi Udara di Jakarta memburuk. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap sejumlah sumber yang menjadi penyebab terjadinya penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan bahwa penyebab pertama pencemaran udara ialah terkait emisi kendaraan pribadi maupun niaga.
"Hasil identifikasi kami seperti yang kami lihatkan di sistem kita, bahwa sumber pencemaran itu dari kendaraan bermotor, emisinya pribadi, niaga. Baik itu motor atau kendaraan roda empat atau lebih," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Kemudian, kata Rasio, penyebab kedua pencemaran udara ialah karena polusi dari industri. Salah satunya pabrik hingga pembangkit listrik tenaga uap yang berada di sekitar Jabodetabek.
"Kami melihat juga dari kegiatan usaha, industri, termasuk di dalamnya ada pembangkit-pembangkit listrik tenaga uap, kemudian juga pabrik semen, peleburan logam. Kemudian juga ada kegiatan lain yang menggunakan energi, khususnya dari batu-bara, boiler," tuturnya.
Faktor ketiga pencemaran udara juga dipengaruhi oleh pembakaran terbuka. Salah satunya, adanya pembakaran sampah yang dilakukan masyarakat hingga konstruksi proyek pembangunan.
"Kami melihat juga bahwa ini diakibatkan adanya pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat, serta kegiatan konstruksi. Itu kan membuka lahan luas kemudian kalau mereka tidak mengelola, mengendalikan debu-debunya maka akan lepas kan," tutur Rasio.