Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan tersangka Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto (Setnov), terus bergulir. 

Setelah memeriksa tersangka beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi 'pesanan' tim Setnov yang diharapkan dapat meringankan dirinya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah nama saksi dan ahli yang diajukan Setnov. Dan KPK menjadwalkan memanggil mereka pada Senin (27/11) ini.

"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Untuk itu, kami agendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Editorial Team

Tonton lebih seru di