Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) membacakan putusan terhadap 155 perkara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pembacaan putusan itu dilakukan di sidang pleno yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Namun, putusan yang dibacakan hari ini merupakan dismissal. Artinya, setelah meneliti lebih lanjut, hakim konstitusi akan menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan.
"Jadi, dari sidang ini, kita bisa tahu mana perkara yang harus berhenti sampai di sini dan mana perkara yang akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian di 27 Mei mendatang," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono di Gedung MK pada hari ini.
Ia mengatakan ada beberapa alasan mengapa perkara sengketa gugatan PHPU tidak bisa berlanjut ke tahapan pembuktian. Mulai dari tidak memenuhi aspek formil di mana diajukan di luar tenggat waktu yaitu lewat dari 3 kali 24 jam.
"Alasan lain yang tidak memenuhi aspek formil misalnya calon perseorangan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekjen. Kemudian, para pemohon ketika dipanggil secara patut tidak hadir di MK," kata dia.
Ketidakhadiran itu menandakan ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan ke MK. "Sehingga, hakim belum masuk ke pokok perkara atau substansi. Dari sidang ini akan menyeleksi mana-mana perkara yang dianggap tidak memenuhi aspek formil, akan berhenti di sini," tutur dia lagi.