Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Parlemen Indonesia yang jatuh hari ini, Rabu (16/10), diharapkan menjadi refleksi bagi anggota legislatif untuk membenahi kinerja mereka ke depan, sebagai wakil rakyat. Selama ini, kepercayaan masyarakat kepada DPR terus menurun, seiring kinerja mereka yang dianggap memburuk.
Selasa (1/10) lalu, sebanyak 575 anggota DPR RI dilantik untuk masa bakti 2019-2024. Mereka terpilih dari sembilan partai politik yang memenuhi syarat electoral threshold dari hasil Pemilu 2019.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) dalam rilis kinerja anggota DPR dua hari setelah Pemilu 2019, menyatakan kinerja anggota DPR tidak memuaskan. Sebagian besar kinerja mereka buruk dan berperilaku koruptif.
Tak sekadar itu, kursi kosong dalam sidang paripurna juga menjadi sorotan. Dilansir Antara, 7 Januari 2019, tercatat 310 anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III 2018-2019.
DPR tak juga tak kunjung berbenah, meskipun telah menjadi bahan cibiran masyarakat dan media. Kemudian pada rapat paripurna ke-14 masa sidang keempat yang digelar pada 19 Maret 2019, juga hanya diikuti 24 anggota DPR.
Anggota DPR 2014-2019 juga memiliki catatan buruk terkait kasus korupsi. Setidaknya, ada 23 anggota DPR yang ditangkap KPK selama 2014-2019. Kasus korupsi dan rendahnya kepatuhan melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga makin memperburuk citra dan reputasi para wakil rakyat itu.
Dilihat dari sejarah berdirinya, DPR RI terbentuk sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat. Seharusnya sebagai anggota dewan dapat mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya. Lalu, bagaimana sejarah dan tujuan terbentuknya DPR RI?