Hari PRT Nasional Kenang Penyiksaan Sunarsih, RUU PPRT Harus Disahkan!

Jakarta, IDN Times - Tanggal 15 Februari menjadi peringatan tragedi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sunarsih yang disiksa majikannya hingga meninggal. Kejadian ini terjadi di Surabaya pada Februari 2001 silam.
Selama 22 tahun setelah kejadian nahas itu, bukan hanya Sunarsih yang mendapat penderitaan, namun ribuan wajah-wajah Sunarsih yang lain juga muncul. Sebut saja Sutini, PRT yang disekap dan disiksa selama 6 tahun, lalu Ani yang disekap dan disiksa hingga 9 tahun, dan Nurlela yang disekap dan disiksa lima tahun.
1. Sayangkan respons DPR soal urgensi UU PPRT
Selain itu selama 19 tahun sudah JALA PRT dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengajukan RUU PPRT ke DPR.
Pada Agustus 2022, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Baru-baru ini juga tepatnya pada 18 Januari 2023, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar pengesahan RUU PPRT dipercepat.
"Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita.
Namun hal yang membuat kami prihatin, justru respons dari DPR dalam berbagai media yang menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian adalah pernyataan yang membuat kami prihatin," kata Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).