Tuntut UU PPRT Sah, Aksi Rabuan PRT Bakal Bentangkan Serbet Raksasa

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2023. Berbagai upaya sudah dilakukan, salah satunya oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Aksi Rabuan, menuntut pengesahan UU PPRT akan kembali dilakukan di sejumlah daerah pada Rabu (15/2/2023). Aksi Rabuan akan digelar di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta. Kali ini, aksi tersebut akan menggelar menggelar serbet raksasa sebagai bentuk tuntutannya.
"Persiapan JALA PRT - SPRT Sapulidi dari pagi menjahit dan melipat Serbet Raksasa 15 meter untuk Aksi Rabu, 15 Februari 2023. Sampai bertemu di medan juang depan DPR," tulis JALA PRT di akun Twitter-nya @jalaprt, Senin (13/2/2023).
1. Rabuan sebelumnya ada aksi lebam yang ditampilkan

Pada aksi Rabuan sebelumnya, PRT yang tergabung dalam SPRT Sapulidi menggelar aksi lebam. Aksi tersebut menggambarkan potret lebam perempuan pekerja rumah tangga yang mendapat kekerasan tetapi tidak terlihat oleh publik.
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan, para PRT mendapatkan kekerasan di balik tembok rumah para majikan. Namun mereka harus diam dan tidak bisa bersuara demi bertahan untuk tetap bekerja.
"Para PRT yang datang ke aksi di Jakarta ini adalah PRT yang berasal dari Karawang dan Jabodetabek," ujar Lita.
Adapun Aksi Rabuan PRT adalah aksi seminggu sekali yang digelar setiap hari Rabu di depan DPR. Aksi ini dilangsungkan guna mengetuk pintu hati DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.
Agenda ini juga dilakukan di berbagai daerah dan dituntut di depan gedung DPRD tiap daerah.
2. PRT beri dampak ekonomi bagi Indonesia

Lita dalam workshop 'Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bagi Jurnalis' pada Kamis (9/2/2023) siang menjelaskan, PRT yang bekerja di dunia jumlahnya cukup besar.
“Estimasi ILO tahun 2016 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global. Ada lebih dari 87 juta PRT yang ada di dunia,” kata Lita.
PRT secara nasional memberi kontribusi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, maka dari itu pemerintah sebenarnya diuntungkan. PRT juga dinilai sebagai guru perekonomian lokal, nasional bahkan global. Hal ini pula yang membuat aktivitas publik berjalan dengan istilah invisible hand.
Dengan demikian, jika payung hukum PRT disahkan, maka hal itu menjadi bentuk perlindungan bagi PRT dari berbagi kondisi rentan yang diterima mereka baik dari pemberi kerja atau penyalur.
“Oleh karena itu, undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga harus segera diwujudkan,” kata dia.
3. Komnas HAM sebut RUU PPRT untuk perlindungan HAM

RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam.
Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah bisa segera mengesahkan RUU PPRT untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
"Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif," tulis Komnas HAM.