Jakarta, IDN Times - Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya, intinya statement saya membenarkan dulu. Keduanya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haris dan Fatia tidak ditahan. Zulpan mengatakan, keduanya akan dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin (21/3/2022) mendatang.
“Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan,” terangnya.