Jakarta, IDN Times - Letjen TNI Yudi Abrimantyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), akibat kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Empat anggota BAIS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, pencopotan jabatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI terhadap kasus Andrie Yunus.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan KABAIS," kata Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Dia mengklaim, TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang telah dilakukan oleh prajurit TNI. Ia mengatakan TNI tidak ada toleransi bagi prajurit terlibat pidana, dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Dalam LHKPN, Yudi Abrimantyo terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2024. Lantas berapa harta kekayaan Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
