Jakarta, IDN Times - Setelah 12 tahun berpisah, penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial DH (45 tahun) akhirnya bertemu dengan keluarganya. Upaya reunifikasi tersebut tidak lepas dari peran Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha, Sukabumi.
Pekerja sosial Balai Phala Martha, Rahardian Wherlita, melakukan reunifikasi dan menyerahkan kembali DH kepada keluarganya di rumahnya, Desa Sipupus, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara.
“Saya bersyukur sekali bisa bertemu dengan saudara saya. Terima kasih kepada Balai Phala Martha karena telah mempertemukan kembali DH dengan kami dan telah menjaga DH selama di balai,” kata ujar adik kandung DH, Dina Mariana, dalam siaran tertulis Kemensos, Senin (11/10/2021).