Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan oleh CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Keputusan ini mencuat usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepada Kompas.com, (10/7), pengacara Hary, Adidharma Wicaksono membenarkan bahwa kliennya mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Pengajuan praperadilan ini, kata Adi, juga menegaskan bahwa pihak Hary menyangkal semua tuduhan yang diarahkan pada kliennya.
Seperti diketahui, Hary menjadi tersangka karena mengirim pesan singkat yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana, Khusus Yulianto. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).