Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ghufron sebelumnya mengatakan Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang meminta bantuan mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Saat itu, Dadan mengatakan memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang dimaksud adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.
Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat, "Udh aman 5 thn bang".
"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.