Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melalukan pemeriksaan terhadap staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, penyidik menyita sebuah dokumen dari Tri Mulyani dalam pemeriksaan tersebut.

“Tri Mulyani, staf dari tersangka Hasbi Hasan dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

1. Tri Mulyani juga dicecar soal penugasan dinas Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, dalam pemeriksaan yang digelar pada Kamis (8/6/2023) itu, Tri Mulyani juga dicecar tentang surat penugasan dinas tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.

“Saksi (Tri Mulyani) juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat,” ujar Ali.

2. KPK dua kali periksa Tri Mulyani dalami kasus suap Hasbi Hasan

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Tri Mulyani sendiri sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Pada Senin (29/5/2023) lalu, penyidik sempat mencecar Tri Mulyani dan Lilis Suryani untuk mengusut dugaan pertemuan antara Hasbi dengan tersangka suap penanganan perkara, eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

“Para saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," tutur Ali saat itu.

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, dalam kasus dugaan suap perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, KPK akhirnya menahan Dadan Tri Yudianto pada Senin (6/6/2023). Sementara, sampai dengan hari ini KPK masih belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka akan kanur dan menghilangkan barang bukti korupsi.

"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us