Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan emas asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, keaslian emas telah dipastikan melalui pengujian oleh Pegadaian.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi di Polda Metro, Jumat (17/7/2026).
Selain emas, uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita dari rumah Febrie di Sentul Bogor, kafe de’Clan serta Koin Money Changer juga telah dinyatakan asli. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait.
“Terus AS dolar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD, tapi secara umum asli itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money, Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
