Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Setiawan
Petugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Setiawan

Aceh Utara, IDN Times - Seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, di Kota Lhokseumawe, Aceh, sempat dinyatakan terindikasi positif Virus Corona atau COVID-19.

Hasil itu berdasarkan rapid test atau tes cepat beberapa waktu lalu yang digunakan oleh pihak rumah sakit saat mengecek kesehatan dokter asal Kota Lhokseumawe tersebut.

Padahal, dokter spesialis itu kabarnya tidak pernah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit ataupun zona merah COVID-19. Tak hanya itu, gejala apapun yang mengarah ke terinfeksi Virus Corona juga dikatakan tidak terlihat.

1.Swab dokter spesialis yang dinyatakan terindikasi positif COVID-19 telah diambil

(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Terkait kabar tersebut, Juru Bicara Tim Pembentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Utara, Andree Prayuda mengatakan, paramedis yang terpapar belum bisa dipastikan positif atau negatif COVID-19 karena hasilnya belum tentu akurat 100 persen.

Untuk mendapatkan hasil yang akurat, ada standar operasional prosedur yakni pengambilan spesimen lendir menggunakan swab untuk diperiksa ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.

“Sudah diambil swab pada paramedis tersebut, dan telah kita kirim ke Balitbangkes. Untuk itu, mari kita tunggu hasil lab tersebut apakah positif atau negatif,” kata Andree, Sabtu (11/4).

2.Meminta menjalani karantina mandiri dan membebastugaskan kerja

Pemudik saat menjalani karantina di Gedung Graha Wisata Niaga, Solo. (Dok.Humas Pemkot Solo)

Usai menjalani tes dengan menggunakan rapid test dan terindikasi positif COVID-19, dokter spesialis tersebut kabarnya untuk sementara waktu dibebastugaskan dan diminta melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Hal itu dibenarkan oleh Andree. Paramedis yang bersangkutan dikatakannya, di karantina mandiri, dan telah dibebastugaskan sementara dari pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia.

“Ini harus kita lakukan, terutama agar yang bersangkutan bisa istirahat lebih banyak, dan tidak melakukan kontak dengan orang lain selama masa karantina,” ujarnya.

Hingga kini dokter tersebut dikatakan masih sehat dan bahkan tidak tampak gejala sakit apapun, termasuk gejala COVID-19. Oleh karena itu, semoga hasil lab swab diharapkan negatif sehingga yang bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

3.Jangan mengucilkan pasien yang terpapar COVID-19, namun harus diberikan semangat

Tetap ceria meski di rumah aja, imun harus dijaga untuk melawan Corona (IDN Times/Saifullah)

Juru Bicara Tim Pembentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Utara menyampaikan, siapapun bisa berpotensi untuk tertular maupun terpapar COVID-19. Sebab, oleh karena itu, pemerintah kabupaten meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan siapapun terkena.

“Karena virusnya adalah makhluk tidak kasat mata, maka siapapun bisa berpotensi untuk terpapar. Makanya, kita minta masyarakat jangan pernah mengucilkan orang yang tertular,” jelas Andree.

Masyarakat dikatakan hendaknya memberikan semangat maupun motivasi bagi mereka yang diduga tertular, baik untuk orang berstatus ODP, PDP maupun orang yang positif terkonfirmasi COVID-19.

Bentuk perhatian dan semangat yang diberikan dianggap lebih dapat membangkitkan imunitas tubuh sehingga mampu melawan virus mematikan tersebut. Beitu pula sebaliknya, jika dikucilkan maka akan semakin buruk.

“Untuk itu, sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan ODP, PDP maupun mereka yang positif COVID-19. Apalagi jika orang tersebut telah mengkarantina diri, baik karantina mandiri maupun karantina oleh pemerintah,” ungkap Andree.

“Jadi, untuk saat ini jangan kucilkan, dan jangan vonis apapun terhadap seseorang hanya berdasarkan hasil yang belum jelas kepastiannya,” imbuhnya.

Editorial Team