Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250703-WA0010.jpg
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku siap menghadapi sidang tuntutan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. Sebelum sidang yang digelar pada Kamis (3/4/2025), Hasto dengan lantang menyatakan kebenaran akan menang.

"Kebenaran akan menang, Satyameva Jayate. Itu lah, hari ini saya dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto merasa yakin karena menurutnya dakwaan jaksa kepadanya merupakan perkara daur ulang. Meski begitu, dia paham tugas jaksa adalah menuntut.

"Kami pahami tugasnya, yang penting pledoi sudah saya selesaikan tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU," ujar Hasto.

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team