Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.58 (1).jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti turut serta korupsi dan merintangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam merumuskan tuntutan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Sementara, hal yang meringankan, Hasto dianggap sopan selama persidangan berlangsung. Dia juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team