Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang berpotensi dilanggar Hasyim Asy'ari. Yakni:
Dalam Pasal 6 huruf b disebutkan bahwa setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempernalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp3O0 juta.
Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantunganseseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukanterhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1 miliar.