IDN Times/Gregorius Aryo Damar P
Yusri menjelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/11).
Pasal 284 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Sedangkan pasal 287 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."