Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Heboh Insentif SPPG Rp6 Juta Sehari, Ini Klarifikasi BGN
Ilustrasi sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Muhammad Mada)
  • BGN menjelaskan insentif Rp6 juta per hari untuk mitra SPPG tetap dibayarkan pada hari libur nasional karena prinsip kesiapsiagaan fasilitas dalam program Makan Bergizi Gratis.
  • Aturan pemberian insentif tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, berlaku selama 313 hari kerja setahun dan dianggap lebih efisien dibanding membangun fasilitas baru.
  • BGN menegaskan seleksi mitra dilakukan terbuka dengan standar ketat tanpa relasi politik, serta kontrak dapat dihentikan bila melanggar SOP keamanan pangan atau tidak memenuhi kriteria teknis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu pembayaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dibayarkan meski hari libur.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan operasional SPPG dihitung enam hari kerja, di mana pada hari Minggu tidak dibayarkan.

"Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip standby readiness (kesiapsiagaan fasilitas). Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat," katanya di Jakarta, melansir ANTARA, Sabtu (21/2/2026).

Sony mencontohkan terkait dengan situasi bencana atau program komunal lainnya yang membutuhkan kehadiran SPPG. Pada saat bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir tahun 2025, SPPG juga dialihfungsikan sebagai dapur darurat.

"Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur," ujar dia.

Persoalan insentif ini tengah menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengumumkan pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Insentif ini, kata dia, diberikan setiap hari, termasuk saat hari libur, dan bebas pajak penghasilan.

1. BGN klarifikasi terkait isu relasi politik dan seleksi mitra SPPG

Ilustrasi pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Muhammad Mada)

Lebih lanjut, Sony juga mengklarifikasi terkait isu relasi politik dan seleksi mitra. Menurutnya, BGN merupakan lembaga teknokratis sehingga seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

"Siapa pun, swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai petunjuk teknis, berhak mengikuti proses seleksi," katanya.

Ia juga menekankan tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak manapun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat dihentikan sementara atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

"Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku," katanya.

2. Viralnya aturan pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Kepala BGN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Aryodamar)

Aturan pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, yang kini menjadi viral di media sosial. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun, dihitung dari 365 hari dikurangi 52 hari Minggu.

Dadan menjelaskan bahwa pemberian insentif ini lebih efisien dibandingkan jika BGN harus membangun fasilitas SPPG dari awal.

Ia pun menyebutkan pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi semua pihak dalam percepatan pelaksanaan program MBG.

3. Insentif Rp6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan

Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam Dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 ini diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025, aturan soal Insentif fasilitas SPPG menjadi satu-satunya di luar aturan-aturan yang termaktub di sini.

Dalam petunjuk teknis tersebut tertulis bahwa insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta per hari. Penerimanya adalah mitra penyedia fasilitas SPPG.

Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum. Juknis menyebut insentif Rp6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu.

“Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu.

Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayai SPPG. Insentif tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara.

Editorial Team