Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu pembayaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dibayarkan meski hari libur.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan operasional SPPG dihitung enam hari kerja, di mana pada hari Minggu tidak dibayarkan.
"Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip standby readiness (kesiapsiagaan fasilitas). Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat," katanya di Jakarta, melansir ANTARA, Sabtu (21/2/2026).
Sony mencontohkan terkait dengan situasi bencana atau program komunal lainnya yang membutuhkan kehadiran SPPG. Pada saat bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir tahun 2025, SPPG juga dialihfungsikan sebagai dapur darurat.
"Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur," ujar dia.
Persoalan insentif ini tengah menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengumumkan pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Insentif ini, kata dia, diberikan setiap hari, termasuk saat hari libur, dan bebas pajak penghasilan.
