BGN Angkat 32 Ribu PPPK, Legislator PDIP: Tak Adil Buat Guru dan Nakes

- Minta Bos BGN bisikin Prabowo terkait PPPKEdy Wuryanto meminta Kepala BGN membisiki Presiden Prabowo agar menyelesaikan seluruh PPPK terhadap guru dan nakes.
- Apresiasi pengangkatan ahli gizi dan akuntanEdy mengapresiasi langkah BGN yang mengangkat SPPI, tenaga ahli gizi, serta tenaga akuntansi melalui skema PPPK.
- BGN bakal angkat 32 ribu PPPK mulai FebruariBGN akan mengangkat 32.000 PPPK mulai 1 Februari 2026, dengan rekrutmen dibagi dalam dua gelombang.
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Edy Wuryanto menyoroti rencana Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat 32 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026. Ia menyinggung adanya ketidakadilan perlakuan pemerintah, menyusul masih banyaknya guru dan tenaga kesehatan yang belum diangkat oleh negara.
Ia tidak ingin kebijakan ini justru menimbulkan kecemburuan sosial bagi para guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah mengabdi lama kepada negara, tetapi belum diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
"Yang tidak adil adalah, gitu lho yang tidak adil. Kan para nakes dan para guru protes yang sudah mengabdi lama," kata Edy Wuryanto dalam rapat bersama BGN di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (23/1/2026).
1. Minta Bos BGN bisiki Prabowo terkait PPPK

Edy lantas meminta agar Kepala BGN Dadan Hindayana membisiki Presiden Prabowo agar menyelesaikan pengangkatan guru dan tenaga kesehatan sebagai PPPK. Pemerintah telah berkomitmen mengangkat pegawai BGN sebagai PPPK, tetapi jangkauan kebijakan ini harus diperluas lagi.
"Pak Kepala BGN kalau nanti ketemu Presiden ya sudah mampu meyakinkan merekrut P3K bagi tenaga SPPG, sebaiknya juga dibisikilah Presiden untuk komitmen juga pada tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata Legislator PDIP itu.
2. Apresiasi pengangkatan ahli gizi dan akuntan

Edy mengapresiasi langkah BGN yang mengangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI), tenaga ahli gizi, serta tenaga akuntansi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Edy, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dasar ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian Komisi IX DPR RI, yakni pemenuhan tiga norma utama dalam hubungan kerja di antaranya perintah, upah, dan status.
“Bagus itu. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi concern juga Komisi IX, bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status. Tiga hal itu kalau ingin ketenagakerjaan kita baik. Satu perintah, dua upah, tiga status.,” kata Edy.
3. BGN bakal angkat 32 ribu PPPK mulai Februari

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya akan mengangkat 32.000 PPPK mulai 1 Februari 2026. Rekrutmen PPPK dibagi dalam dua gelombang. Sebanyak 2.080 pegawai diangkat menjadi PPPK pada gelombang pertama terhitung pada 1 Juli 2025.
Pada tahap kedua, BGN telah melakukan seleksi terhadap 32.000 PPPK, dengan 31.250 khusus untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 750 formasi untuk akuntan, dan 375 lainnya dialokasikan untuk ahli gizi.
"Mereka sudah melalukan pendaftaran dan tes dengan komputerisasi tes dan mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026," kata dia.
Dadan mengatakan, BGN juga akan melanjutkan seleksi PPPK hingga tahap 3 dan 4 dengan jumlah formasi masing-masing 32.460.


















