Jakarta, IDN Times - Jelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024, muncul isu gelaran Pilkada DKI Jakarta bakal diikuti satu pasangan calon kandidat. Artinya, jika kondisi itu terjadi maka kandidat yang maju bakal melawan kotak kosong.
Isu tersebut belakangan mulai dibahas usai muncul kabar akan terbentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus merupakan gabungan partai politik yang telah memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Mereka adalah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Prima, Gelora, dan PBB. Muncul pula isu, sejumlah parpol yang mengusung Anies akan bergabung di KIM Plus.
Lantas bagaimana format bentuk surat suara jika melawan kotak kosong?