Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Isu kotak kosong dalam Pilkada DKI Jakarta akibat kemungkinan calon tunggal melawan kotak kosong.
  • Pasal 54C Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur kemungkinan calon tunggal melawan kotak kosong.
  • Format surat suara akan menampilkan satu kandidat dan kolom kosong, memberi keleluasaan pemilih untuk memilih atau tidak memilih.

Jakarta, IDN Times - Jelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024, muncul isu gelaran Pilkada DKI Jakarta bakal diikuti satu pasangan calon kandidat. Artinya, jika kondisi itu terjadi maka kandidat yang maju bakal melawan kotak kosong.

Isu tersebut belakangan mulai dibahas usai muncul kabar akan terbentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus merupakan gabungan partai politik yang telah memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Mereka adalah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Prima, Gelora, dan PBB. Muncul pula isu, sejumlah parpol yang mengusung Anies akan bergabung di KIM Plus.

Lantas bagaimana format bentuk surat suara jika melawan kotak kosong?

1. Calon tunggal lawan kotak kosong diakomodasi dalam UU Pilkada

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, setiap gelaran pilkada, termasuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, berpeluang terjadi fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur kemungkinan terjadinya calon tunggal.

Secara khusus, Pasal 54C Ayat 1 menyebut, paslon tunggal melawan kotak kosong digelar apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat.

Selain itu, kondisi tersebut bisa terjadi jika penetapan pasangan calon sampai saat dimulainya masa kampanye ada paslon yang berhalangan maju. Sementara, partai politik atau gabungan tidak mengusulkan kandidat pengganti atau yang diusulkan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kondisi lainnya, paslon tunggal juga bisa terjadi apabila kandidat lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.

2. Hanya ditayangkan satu paslon dan satu kolom kosong

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat mengungkap bentuk format surat suara apabila ada kandidat di Pilkada Serentak 2024 melawan kotak kosong.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin menegaskan tak ada perlakuan khusus terkait hal tersebut. Surat suara yang digunakan untuk kandidat yang melawan kotak kosong formatnya seperti pada pilkada sebelumnya.

Afif menjelaskan, format surat suara hanya akan menampilkan satu kandidat yang maju di pilkada daerah tersebut. Sementara di sebelahnya memuat kolom kosong.

"Seperti (pilkada) kemarin, jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan kolom kosong," kata dia di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

3. Pemilih leluasa memilih gambar paslon atau kolom kosong

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata pria yang akrab dipanggil Afif itu, pemilih diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya, apakah akan mencoblos kandidat atau kolom kosong.

"Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya dalam artian kalau setuju pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong itu," imbuhnya.

Editorial Team