Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menanggapi fenomena tarawih kilat yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, Indramayu, Jawa Barat. Pelaksanaan salat tarawih selama 23 rakatat hanya diselesaikan dalam waktu tujuh menit.
Yaqut mengaku masih akan mempelajari terkait rukun wajib tarawih yang belakangan viral di jejaring media sosial.
"Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiyai, ulama apa ini kalau ada tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya tarawih itu, apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kendati, pria yang diakrab disapa Gus Man itu menegaskan sebetulnya hukum tarawih bukan termasuk ibadah salat wajib. Bila masyarakat hendak untuk tidak melaksanakan salat tarawih pun sebetulnya tidak masalah.
"Nggak tarawih aja boleh ya sebenarnya ya, saya tuh kadang-kadang kalau lagi rada kerjaan banyak misal lagi banyak gitu ya atau mepet, tapi saya tarawih terus sih ya masalahnya itu," ucapnya.