3 Rekomendasi Amnesty International untuk Pembunuhan 95 Orang di Papua

Harus segera ada perbaikan demi HAM

Jakarta, IDN Times - Amnesty International mengutuk pembunuhan 95 orang Papua di luar hukum (unlawful killings) oleh oknum polisi dan militer. Pembunuhan itu terhitung sejak tahun 2010-2018 di provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam laporan Amnesty International berjudul “’Sudah, Kasi Tinggal Di Mati': Pembunuhan dan Impunitas di Papua" ini mendokumentasikan setidaknya terdapat 95 korban dalam 69 insiden di mana 56 korban dibunuh dalam konteks nonkemerdekaan dan 39 lainnya terkait dengan kegiatan pro-kemerdekaaan yang damai seperti unjuk rasa atau pengibaran bendera Bintang Kejora.

Demi menyelesaikan masaha ini Amnesty International memberikan 3 rekomendasinya:

1. Penyelesaian kasus secara cepat, independen dan tidak memihak

3 Rekomendasi Amnesty International untuk Pembunuhan 95 Orang di PapuaIDN Times/Helmi Shemi

Amnesty international menyerukan kepada pihak berwenang yakni Polisi dan TNI Indonesia untuk memastikan bahwa semua pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan diselidiki secara cepat, independen, tidak memihak dan efektif.

“Penyidikan dan penuntutan apa pun tidak boleh terbatas pada pelaku langsung, namun juga melihat ke dalam keterlibatan atasan, terlepas dari pangkat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International lndonesia Usman Hamid di Hotel Alila, Jakarta, Senin (2/6).

2. Penyelesaian kasus berdasarkan HAM

3 Rekomendasi Amnesty International untuk Pembunuhan 95 Orang di PapuaIDN Times/Sukma Shakti

Kedua, Amnesti International meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah inisiatif menghentikan pembunuhan di luar hukum di Papua. Termasuk dengan mengeluarkan dan menegakkan instruksi.

“Harus sesuai dengan hak asas manusia kepada TNI dan polisi tentang penggunaan kekuatan, dan memastikan keadilan dan reparasr bagi para korban dan keluarga mereka,” ujar Usman. 

3. Evaluasi kinerja TNI dan Polri

3 Rekomendasi Amnesty International untuk Pembunuhan 95 Orang di PapuaIDN Times/Helmi Shemi

Terakhir, Amnesty International meminta adanya peninjauan ulang taktik yang digunakan polisi, militer atau penegak hukum lainnya dan penggunaan kekuatan dan senjata api selama penangkapan, untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional.

Baca juga: Amnesty International Kutuk Pembunuhan 95 Orang di Papua 

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya