5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  

Meski ada sertifkat laik fungsi tak ada jamin

Jakarta, IDN Times - Pasca-ambruknya selasar Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan secara umum konstruksi gedung tersebut aman dan tidak bermasalah. Kendati, ada beberapa catatan untuk BEI. Apa saja?

1. Pemprov DKI sempat kesulitan melakukan inspeksi

5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  IDN Times/Vanny El Rahman

Inspeksi gedung BEI terakhir dilakukan pada Mei 2017 dengan dikeluarkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, kala itu Pemprov DKI sempat mengalami kesulitan menginspeksi.

“Memang tim kita pada saat itu, tim Pemprov ya, mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh wilayah gedung. Itu jadi catatan, ada berita acaranya,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1).

Baca juga: 32 Korban Selasar Ambruk Gedung BEI Dilarikan ke RS Siloam Semanggi

2. Sulitnya inspeksi karena ramainya aktivitas bursa

5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  IDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi menambahkan kesulitan inspeksi lantaran ramainya bursa efek kala itu.

“Jadi pada saat dilakukan inspeksi 25 Mei 2017, pada saat itu kan sedang ada aktivitas bursa di sana, sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa,” sebut Edy.

3. Dapat jaminan dari konsultan yang memiliki sertifikat IPTB

5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  IDN Times/Vanny El Rahman

Meski akhirnya tidak dilakukan inspeksi secara menyeluruh, Edy mengatakan, kala itu terdapat konsultan yang bersertifikat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang melakukan daily checking.

“Mereka (konsultan) menjamin bahwa struktur yang ada di seluruh gedung tersebut sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan,” ucap Edy.

4. Pengelola tetap harus rutin mengecek bangunan

5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  IDN Times/Vanny El Rahman

SLF yang berakhir pada 25 Januari 2018 itu, menurut Anies, merupakan rekomendasi dari Dinas Penataan Kota. Jika nantinya terjadi risiko, dalam SLF tersebut disebutkan menjadi tanggung jawab pengelola gedung.

 “Dengan catatan bahwa rekomendasi teknis ini hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan. Kemudian poin B, bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan pemanfaatan bangunan dan lingkungan, adalah tanggung jawab pemilik atau pengelola gedung secara umum. Dan poin ketiga adalah pemilik atau pengelola bangunan agar melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala,” kata Anies.

5. SLF bukan jaminan zero accident

5 Catatan Penting Pemprov DKI untuk Gedung BEI  IDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan SLF tidak menjamin sebuah bangunan akan zero accident atau bebas kecelakaan, namun meminimalisir adanya kecelakaan.

“Keberadaan SLF belum berarti bahwa zero kecelakaan, risiko tetap ada, hanya dengan SLF akan diminimalisir,” ujar Benny.

Baca juga: Cari Tahu Penyebab Robohnya Atap, Pengelola Gedung BEI: Kita Tunggu Hasil Investigasi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya