[BREAKING] Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet 

Jaksa minta saksi dihadirkan di persidangan Ratna Sarumpaet

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi pengacara terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. 

"Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Jaksa menilai ada perbedaan cara pandang dengan penasehat hukum dalam melihat  keonaran yang dibuat Ratna. Untuk itu, jaksa menilai perlu dihadirkan saksi guna membuktikan apakah Ratna telah melakukan keonaran atau tidak. 

"Menurut kami, terlalu dini menilai keonaran tidak terjadi. Terdapat hubungan sebab akibat. Dalam surat dakwaan kami sudah jelas, benar atau tidak terjadi keonaran harus dibuktikan dengan saksi dalam persidangan," jelas jaksa. 

Jaksa juga membantah nota keberatan penasehat hukum yang menilai dakwaan mereka tidak lengkap. 

"Surat dakwaan yang kami susun telah melewati penelitian berkas perkara, didukung barang bukti yang sah," ucap jaksa. 

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya yakni pembacaan nota keberatan, pengacara Ratna membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengatakan, jaksa telah keliru mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjelaskan, kliennya tidak membuat keonaran seperti yang didakwa oleh JPU.

"Keonaran baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Keonaran ini tidak pernah terjadi. Dalam dakwaan keonaran, JPU menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk tweet. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna dalam kondisi lebam tweet, press conference Prabowo dan lain-lain. Orasi yang dilakukan sejumlah orang di Dunkin Donut tidak dapat dikategorikan sebagai kerusuhan," jelas pengacara Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: [BREAKING] Pengacara Ratna Sarumpaet: Dakwaan Jaksa Keliru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya