[BREAKING] Naik Kereta, Bus dan Kapal Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat transportasi umum. Screening melalui aplikasi ini akan mendeteksi warga yang sudah divaksinasi COVID-19.
"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi baik itu Kereta Api, Bis Umum, Kapal Api dan Penyebrangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Luhut mengatakan secara keseluruhan, total masyarakat yang melakukan screening aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang. Sebanyak 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem.
Editor’s picks
"Sistem dan mekanisme ini penting agar kita bisa menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat," kata Luhut.
Sebelumnya pemerintah sudah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening sebagai syarat masuk mal dan naik pesawat terbang.
Baca Juga: Peduli Lindungi Banyak Dikeluhkan, PSI Desak Kominfo Segera Perbaiki