[BREAKING] Rizieq Ditahan Usai Diperiksa 84 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan setelah sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Rizieq menjalani pemeriksaan terhadap Rizieq baru dimulai Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB. Argo mengatakan ada 84 pertanyaan diberikan oleh penyidik.

"Setelah diperiksa penyidik baca BAP lagi dan ada beberapa diperbaiki dan ditambah oleh tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020). 

Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Berdasarkan pantauan IDN Times, Rizieq terlihat keluar dalam kondisi tangan diikat tali putih, kemudian masuk ke mobil tahanan.

Para pendukung Rizieq yang sepanjang pemeriksaan menanti di luar gedung pun berteriak histeris saat melihatnya keluar. "Allahu akbar!" seru pendukung Rizieq. 

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB didampingi Sekjen FPI Munarman. Rizieq sempat menjalani swab test antigen sebelum diperiksa oleh polisi dah hasilnya negatif COVID-19.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya