[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internet

Rudiantara tanggapi persoalan internet populer belakangan

Jakarta, IDN Times – Macam-macam isu yang ditangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belakangan ini. Mulai dari permasalahan internet seperti pemblokiran aplikasi chat seperti WhatsApp saat kerusuhan Mei lalu, kesiapan Indonesia terhadap internet 5G, polisi yang bisa memanta grup WhatsApp, hingga soal larangan iklan rokok di internet.

Pada Rabu (19/6), IDN Times berkesempatan mengobrol dalam program Suara Millennial dengan Rudiantara. Pria yang akrab disapa Chief RA itu bercerita banyak hal. Tak hanya soal isu-isu seputar kementerian yang dipimpinnnya. Tapi juga soal pribadi, mulai dari hobinya diving atau menyelam dan main Mobile Legend.

Berikut obrolan selengkap IDN Times dengan Chief RA.

1. Kabarnya lebaran kemarin adalah halalbihalal terakhir Chief, maksudnya apa?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Helmi Shemi

Betul, waktu sambutan kemarin halalbihalal, saya sampaikan bahwa ini tahun kelima saya di Kominfo, jadi lebaran terakhir dalam term saya sebagai menteri, berhalalbihalalnya yang kelima. Ya memang faktanya begitu kan. 

Baca Juga: Batasi Akses Medsos, Wiranto dan Rudiantara Diminta Mundur

2. Berhenti jadi menteri? Tapi masih mungkin lanjut lagi kan?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Helmi Shemi

Waduh itu hak usah dipikirin. Yang penting ini ada 4,5 bulan kerja percepat apa yang harus dipercepat.

3. Chief bilang seperti itu apakah karena ingin hidup menjalani hobi, salah satunya diving?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetpexels.com/Richard Segal

Ya siapa sih yang gak ingin diving? Siapa yang ingin menjalani pekerjaan yang sangat disenangi? Ya pekerjaan yang sehari hari saya lakukan di sini juga saya senangi. Kalau ditanya hobinya apa ya kalau olahraga antara lain diving. Tapi hobi yang lain kerja.

Terakhir saya diving di Labuan Bajo waktu tahun baru 2018. 

4. Lokasi diving mana yang menarik menurut Chief?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Banyak sih Indonesia dive spot-nya luar biasa. Yang bagus di Raja Ampat, Labuan Bajo, yang paling convince dari sisi logistik dan lain sebagainya ya di Manado, di Bunaken. Karena satu hari flight juga banyak, kapalnya banyak, dive spot juga banyak di Bunaken, Siladen Manado Tua itu puluhan di sana. 

Kalau di Labuan Bajo, Raja Ampat, boleh dikatakan eksotic. Karena untuk ke sana perlu beberapa hari. Setidaknya logistiknya 1,5 hari kita tidak bisa apa-apa. Contoh Raja Ampat terbangnya ke Sorong.

Dari Sorong terbang ke Raja Ampat lagi, kita mau lob atau apa di perahu. Tapi kalau ke Manado terbang 3-3,5 jam, turun, selesai. Kemudian kalau kita mau terbang lagi kita hitung aja, flight time 24 jam sebelumnya kita gak diving. Jadi bisa diving sepuasnya.

5. Kalau main Mobile Legend hobi juga atau sekadar iseng?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetdokumen pribadi

Gak ada itu, itu sih kalau teman-teman aja mabar. Kalau kita mabar terus kapan kerjanya. Bukan hobi lah, kalau ada yang ajak mabar ya kita mabar. 

Itu game menjadi sesuatu yang besar di Indonesia. Itu 40 atau 50 juta lebih gamers di Indonesia. Sekarang bergeser. Dulu tuh kalau main game beli Play Station, dan lain sebagainya. Sekarang beli voucher

Itu satu tahun di 2018 atau 2017 sudah 800 juta hampir 1 miliar orang beli voucher di Indonesia. Ya daripada ngebut di jalanan pakai motor, lebih baik mabar aja lah. Dan jangan lupa itu baru dari segi bisnis.

Ada kesempatan bagi anak muda untuk mengembangkan games. Ini tahun 2020 akan ada game Indonesia yang bagus yang tidak kalah dengan yang game dari luar negeri ya produksi Indonesia. Saya sudah lihat preview

6. Game apa tuh Chief? Berarti Chief mendukung banget ya untuk games ini?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Arifin Alamudi

Tunggu lah. Terus yang lain lagi game ini adalah masuk e-Sport di Asian Games, sebuah prestasi. Tidak beda dengan orang main catur, main bridge. Memang menjadi gamers di Indonesia hanys cukup tangan jempol cepat? Enggak. Fisik kemudian konsentrasi. 

Karena semua dilatih dari strategi. Betul secara harian juga mereka yang tanding itu fisiknya juga dilatih buat beberapa jam tiap hari. Jadi harus fit. Sama seperti catur atau bridge

Baca Juga: Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

7. Selama menjadi menteri, apa sih enak dan gak enaknya?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jangan pernah menteri dijadikan sebagai cita-cita. Kerja aja sebaiknya. Karena siapa yang cita-citanya jadi menteri, ya tapi kalau misalkan Allah sudah menetapkan kita harus berkarya di sini ya sudah jalanin itu. Tapi jangan pernah cita-cita jadi suatu jadi menteri. Cita-cita itu menjadi sesuatu yang terbaik. Nah ini saya diajari teman saya William Tokopedia, cita-cita itu harus setinggi-tingginya, seandainya tidak tercapai jatuh pun jatuh di antara bintang. 

Semua tugas menyenangkan, harus kita buat menyenangkan. Kalau tugas menjadi beban akan menguras energi kita, pemikiran kita dan lain sebagainya. Tapi kalau tugas kita juga ikhlas, kita jalankan kita bebannya tidak terlalu berat dalam artian beban kepada diri kita. 

Ya harus fun. Kita juga harus amanah, tidak boleh ada konflik kepentingan, begitu ada konflik kepentingan begitu kita ada personal interest pasti itu akan kebawa terus pada saat kita ambil kebijakan. Pada saat ambil kebijakan karena ada personal interest itu akan berat karena akan bertentangan dengan norma-norma yang harus kita lakukan. Tapi kalau kita gak punya kepentingan, langsung pribadi atau apa, kita menjalankan enak-enak aja. 

8. Pertanyaan spontan nih Chief, pilih Instagram atau Twitter?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetpexels.com/Tracy Le Blank

Sebetulnya gak suka dua-duanya. Kan kalau di Indonesia kalau gak melakukan ditanya sama orang gimana. Lo ngurusin media sosial, kalau WhatsApp instant messaging. Lo ngurusin begitu tapi lo gak tahu itu apa. Gimana lo mau urusin. At least saya tahu dan saya juga gak fanatik nge-tweet atau lainnya. Kapan kerjanya? (Akun) gak pegang sendiri. 

Ya, saya gak senarsis itu lah. Kalau saya punya waktu banyak mungkin iya. Tapi kalau waktu prioritas yang lain gak. Tapi gak kehilangan lah. 

Beda ya karakteristiknya antara Twitter dengan Instagram. Dan kalau Instagram saya pelajari harus ada fokus tertentu. Kalau makanan ya makanan aja, jadi orang tahu asosiasinya Rudi ini dengan makanan, interest-nya dengan makanan dan itu juga memberi value kepada follower tentang makanan yang macam-macam. Kalau tanaman ya tanaman, lebih baik begitu. Yah sesekali boleh lah tapi core-nya harus ada. Kalau Twitter kan gak ada. 

9. Kalau disuruh pilih antara Google dan Facebook, pilih mana?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetUnsplash.com/Benjamin Dada

Google. Saya terus terang saja Google lebih kooperatif, dia udah bayar pajak. Walaupun tidak menggunakan aturan pajak karena aturan pajak sedang disiapkan secara global. Apalagi kemarin di G20 dibahas mengenai pajak yang lebih modern dan agresif untuk platform.

Tapi kan ada juga orang yang niatnya memang bayar pajak, dari lama jgga bayar pajak. Dengan aturan yang ngejelimet atau apa yang penting saya menunjukkan good will. Makanya saya pilih Goggle. 

10. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sudah sejauh mana Chief? Kapan selesainya?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetDok.IDN Times

Saya sih maunya secepatnya, tapi kita upaya kan secepatnya. Itu selain melindungi data kita juga untuk meningkatkan ekonomi. Karena negara-negara EU (European Union) yang sudah punya Undang-Undang perlindungan data pribadi itu tidak memperbolehkan e-commerce player dari negara EU untuk melakukan cross border transactions dengan negara yang tidak ada perlindungan data pribadi.

Jadi kita di push juga selain kebutuhan kita untuk perlindungan data pribadi, kita juga di push ekosistem untuk punya undang-undang perlindungan data pribadi.

RUU perlindungan data pribadi ini targetnya tahun ini masuk prolgenas. Prolegnas sudah dan sekarang kan tinggal draft di mana, siapa. Dari pemerintah sendiri saya sudah tanda tangan tiap halaman dari rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Sekarang sedang diedarkan ke kementerian-kementerian lain dan sudah saya sampaikan ke Setneg untuk nanti disiapkan ampresnya dan disampaikan ke DPR. Saya sih berharap lebih cepat lebih bagus.

Kenapa banyak alasan. Pertama apa sih RUU perlindungan data pribadi? Sebetulanya gara-garanya cuma satu, gara-gara data harus dipertukarkan, data harus dipindahkan. Kalau tidak dipindahkan akan punya resiko.

Contoh sederhana seseorang punya penyakit, ia ditangani oleh dokter spesialis X dan A. Kemudian ada komplikasi sakit karena usia dan sebagainya. Sehingga dia harus ditangani dokter spesialis Y. Padahal medical record-nya antara A atau X. Bagaimana dengan Y, kalau mau sembuh harus disampaikan medical record-nya. Ini baru bidang kesehatan, banyak bidang lain. Gara-gara cuma satu, data itu harus dipertukarkan untuk kehidupan yang lebih baik.

Karena harus dipertukarkan kita harus govern, kita harus tata bagaimana data tersebut tidak sembarangan dipertukarkan. Harus melindungi data-data khususnya kepentingan pribadi yang punya data itu sendiri. Data itu ada 2: Ada pribadi dan nonpribadi. Mesin juga mengeluarkan data, apa harus diatur?

11. Undang-undang ini nantinya akan melindungi data kita ya?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Oh terlindungi. Sekarang pun sebenarnya berdasarkan undang-undang yang lain seperti komunikasi itu juga datanya dilindungi. Kita sebagai pengguna ponsel prabayar sekalipun datanya tidak boleh sembarangan dikeluarkan oleh operator. Itu hanya boleh diberikan operator diberikan kepada yan bersangkutan atau dalam kasus kriminal.

Hanya memang orang Indonesia ini kurang aware, ya kesadaran untuk menjaga data terutama untuk security, data-data pribadi yang berhubungan dengan dirinya, itu kurang ya kurang concern aja.

12. Berarti memang dari kita sendiri juga kurang peduli sama keamanan data kita ya?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetunsplash.com/neonbrand

Kapan terakhir ganti password? Nah itu. Anda punya kartu ATM, suka ke ATM, ambil duit atau apa kan. Kapan terakhir ganti pin? Nah itu, padahal di ATM ditulis tiap bulan ganti pin. Kesadaran kita, consciousness kita dalam menjaga data sendiri di Indonesia sendiri masih belum belum tinggi.

Memang yang namanya security, kalau perlindungan data pribadi ya, itu selalu berbanding terbalik dengan kenyamanan. Makin nyaman, security-nya makin terbuka. Karena makin secure, kenyamanan makin terganggu. Mau ganti password nanti lupa nama siapa, nama cewek, cowok, keluarganya, istrinya, suaminya, siapa ya gitu. Belum lagi kombinasi angka, lama-lama lupa orang.

Sekali lagi makin sering ganti password makin bagus tapi akan berbanding terbalik dengan kenyamanan.

13. Berarti jika ada pelanggaran akan ada hukumannya kalau undang-undang sudah disahkan?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kita harus ada harmonisasi dengan KUH pidana misalnya. Jadi jangan ada duplikasi. Karena undang-undang data pribadi bukan undang-undang yang khusus atau istilahnya less specialist. Kita gak usah bikin aturan lagi nanti duplikasi. Ya udah gak usah, nantinya mengacu pada KUH pidana. Untuk tuntutannya ya.

14. Kenapa tempo lalu, saat demo ada pembatasan akses di media sosial Chief?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Rochmanudin

Kami punya referensi dengan 14, 15 negara lain yang melakukan hal sejenis. Di negara itu ditutupin internetnya. Kalau di Indonesia tanggal 22 sampai 24 Mei kita lakukan pembatasan atas fitur-fitur tertentu.

Ya mungkin teman-teman di Indonesia dia bisa pilih DNS mana yang di nonaktifkan, tidak semuanya. Contoh WhatsApp yang dinonaktifkan itu yang berkaitan dengan video dan gambar. Kenapa? Pada saat itu hoaksnya provokasi, menghasut. Kemudian URL yang baru masuk digunakan untuk atau kanal untuk menyalurkan hoaks ini, itu rata-rata 600-700. 

URL kanal aja. Masuk aja. Kita tutup tanggal 22, besoknya muncul hoaks baru, URL baru 600 lebih lagi. Terus-terusan. Kenapa video dan gambar, itu lebih memantik emosi orang. Karena orang begitu ada video dan gambar dia tidak cerna lagi, "Oh ya begini". Tapi kalau teks, orang baca dulu, ada kesempatan untuk mencerna. Jadi hanya video dan gambar. Jadi WA teks masih jalan, video call masih jalan, voice call masih jalan. 

Pembatasan hanya yang 2 itu. Internet jalan, orang jalan. Memang ada yang mengatakan e-commerce gak bisa jalan, saya cek ke teman-teman Tokopedia dan Bukalapak gak ada masalah. Ada yang masalah, itu platform asing yang ada di Indonesia. Kenapa, mereka sign in-nya pakai Facebook. Sedangkan yang lain sign in bisa pakai media sosial, email jadi gak ada masalah. 

15. Kalau untuk menangkal hoaks, kenapa tidak dengan langkah preventif, dari jauh-jauh hari sebelumnya Chief?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetunsplash.com/Christian Wiedi

Sebetulnya yang paling ideal itu adalah meningkatkan digital literasi. Literasi itu yang paling hulu, tapi memerlukan effort yang luar biasa besar. Dari sisi waktu juga panjang. Kita ada literasi, gerakan Cyber Kreasi, itu ada 100 organisasi.

Ada kementerian lembaga, ada korporasi, ada perguruan tinggi, ada NGO, ada CSO ada artis. Dia ikut, tiap hari ada aktivitas itu. Tapi penduduk kita ada 260 juta. Setidaknya hampir 200 juta, 175 juta minimal punya 1 ponsel. Itu harus sudah di address. Kapan selesainya? Itu perlu waktu yang panjang.

Tapi bukan berarti kita berhenti. Justru literasi digital menjadi program strategisnya Kominfo. Kominfo gak bisa menyelesaikan sendiri masalah digital literasi dan ini lebih banyak ke cultural literation. Literasi budaya dari gerakan tadi. Kita harus terapkan literasi secara struktural.

Kalau kita mengacu pada negara di Skandinavia, kenapa gak ada hoaks di sana? Bukan gak ada hoaks, masyarakatnya imun. Karena dari sekolah dasar mereka sudah diajarkan bagaimana mencerna informasi. Jadi punya daya tahan.

Makanya kita berharap, yang kultural itu jalan tapi struktural harus masuk ke sekolah. Kalau tidak salah bulan ini, atau minggu depan, kita ada acara khusus dengan guru-guru dengan PGRI. Jangan begitu secara struktural kita masuk ke dunia pendidikan mengenai literasi digital, anak-anak belajar literasi, gurunya enggak. Makanya gurunya dulu. 

16. Soal pembatasan WhatsApp dan platform lain nantinya akan berkala?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetunsplash.com/Saulomohana

Enggak, ini kan dalam konteks pascapengumuman hasil pemilu. 22, 23, 24 (Mei), kemudian kita lihat dari kualitas hoaks lebih banyak menghasut dan provokasi. Sudah pasti berita bohong atau gak benar. Dalam Islam disebut namimah, artinya mengadu domba. Gak boleh itu, dosa.

Nah itu URL ada 600-700 yang ditutup muncul lagi. Tapi setelah itu menurun terus, sekarang ini sekitar hampir 100. 90 berapa. Menurut saya sekarang normal, karena sebelum tanggal 22 (Mei) ada 100 atau 100 berapa, hoaks kan gak bisa ditutup 100 persen.

Tapi hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi hasil pengumuman oleh KPU itu sekarang boleh dikatakan tidak ada lagi. Yang ada tentang kesehatan, mengenai apa. Kalau penyakit ini minum ini, belum tentu benar, itu gak bisa ditutup. 

17. Bicara cara melindungi masyarakat, apakah dengan memperbolehkan pihak kepolisian masuk ke grup WhatsApp caranya?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Muhamad Iqbal

Oh iya. Begini, yang saya baca masalahnya itu menurut saya bagaimana menginterpretasikan atau mempersepsikan patroli. Yang saya baca di Viva.com, patroli itu tanda kutip. Karena polisi mengatakan bahwa itu polisi dia akan masuk ke dalam, masuk ke WhatsApp yang istilah saya committed terhadap crime. Ya iyalah.

Committed terhadap crime itu artinya dia bermasalah dengan hukum. Contoh begini, 2 orang pakai WhatsApp, itu ranah pribadi untuk instant messaging. Tapi kalau yang namanya media sosial Facebook, Twitter ini ranah publik, ranah publik jelas.

Nah kalau ranah dua ini kalau salah satunya bermasalah secara hukum aja, polisi harus menegakkan hukum dong. Kalau gak kita gak akan pernah menegakkan hukum. Di grup WA juga begitu.

Nah yang harus dilihat nanti hukumnya seperti apa prosesnya. Apakah ada delik aduan. Karena di undang-undang ITE ada 2 jenis: Delik aduan dan delik umum. Delik aduan itu ada yang merasa dirugikan pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik. Harus ada yang mengadu dulu, kalau gak ada yang mengadu gak bisa diproses. Nah tapi ada juga delik umum, hukumnya di atas 5 tahun.

Sekarang begini, ada 2 orang bercakap-cakap menggunakan WhatsApp. Satu jelas bermasalah secara hukum apapun hukumnya. Apakah undang-undangnya ITE, pidana, apapun, terus kita atau polisi gak boleh masuk? Ya tidak ada penegakan hukum dong.

Konsepnya data itu dipertukarkan tapi kita tidak committed terhadap crime. Kalau dia bermasalah secara hukum ya harus ada penegakan hukum.

18. Chief, ini pertanyaan yang sangat dinantikan anak muda zaman sekarang. Siap atau gak ya Chief, Indonesia sudah siap atau belum untuk memasuki era 5G?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses Internetwww.softwebsolutions.com

Belum. Ya secara laboratorium mau 7G juga bisa. Begini, 5G itu kita harus melihat dia teknologi yang memberikan bagi kita layanan 20 kali lebih cepat daripada 4G katakan. Nah Anda mau bayar 5 kali atau 10 kali lebih mahal gak? Artinya pada umumnya orang Indonesia kan, “Yah kecepatan 20 kali sih 20 kali, tapi kalau bayar 5 kali gue mikir dulu 2-3 kali”.

Jadi balik lagi pada model bisnis. Kalau consumer market yang individual kayak kita masing-masing, model bisnisnya belum ada karena daya beli masyarakat, keinginan masyarakat untuk membayar masih rendah.

Tetapi kalau untuk pasar korporasi, pasar bisnis mungkin itu pasar yang bagus. Karena apa? Karena pasar korporasi dia bebannya naik, cost-nya naik, tapi selama menghasilkan lebih banyak lagi ya gak ada masalah.

Kalau kita lihat Korea yang mengimplementasi 5G, mereka fokusnya juga korporasi. Ke bisnis market. Saya bicara sama Jepang juga. Jepang meluncurkan 5G tahun depan 2020. Saya tanya model bisnisnya seperti apa, karena kita tuan rumah olimpiade. Ya saya yakin Tiongkok juga karena Tiongkok memproduksi 5G, di-banned sama Amerika ya harus dijual dalam negeri kan cepat, kan gitu.

Jadi bukan saya katakan kita tidak mau 5G, tapi kita tidak terburu-buru, kita tidak kebelet 5G. Dan lagi ini kan dikaitkan dengan perang dagang dan teknologi dan sebagainya. Lebih baik kita fokus bagaimana melakukan uji coba functionality test pada 5G ini agar pada saatnya kita mau deploy nanti kita sudah tahu functionality berjalan baik atau tidak.

Karena frekuensi makin tinggi. Kalau frekuensi makin tinggi, jumlah BTS makin banyak. Kalau BTS makin banyak, ongkos nya makin tinggi investasinya. Kalau investasinya makin tinggi balik modal, harganya harus lebih tinggi. Mau gak bayar lebih tinggi.

19. Ini ada pertanyaan dari warganet Chief. Di tengah kebutuhan internet yang semakin besar, operator seluler dianggap gelagapan menyikapi demand. Alhasil operator plat merah lemot, operator plat lain coverage-nya masih kurang, apa yang bakal dilakukan oleh Kemenkominfo buat menyelesaikan masalah ini?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetANTARA FOTO/Eric Ireng

Begini, nomor satu masalah coverage. Kalau coverage itu teman-teman operator berpatokan ke bisnis. Dia akan bangun jaringan kalau dianggap secara bisnis visible, secara keuangan visible. Kalau gak, ngapain? Berarti kan rugi.

Tapi mereka memberi kontribusi USO Universal Service Obligation fund. Itu dikelola dan dijadikan program oleh Kominfo yaitu Palapa Ring. Yaitu bagaimana menghubungkan semua kabupaten/kota ada 514 kabupaten/kota bersama sama dengan operator, target akhir tahun ini tidak ada lagi kabupaten kota yang tidak terhubung dengan jaringan tulang punggung.

Backbcone, kita yang repot backbone-nya nih, karena kita negara kepulauan. Harus bangun fiber optic atau in line fiber optic. Itu kita harus bangun. Ini nomor satu yang diusahakan pemerintah. Agar 514 kabupaten/kota ini sudah terhubung semua dengan backbone.

Nanti dibangun lagi akses oleh teman-teman operator. Kalau di daerah yang USO itu BAKTI, ada daerah Kominfo membangun juga, apakah akses internet, BTS, sudah lebih dari 4000 yang dibangun oleh BAKTI, tapi daerah itu gunung, Papua di mana, daerah-daerah remote lah. 

Betul. ICT indeks infrastructurekita behind Singapur, Malaysia, Thailand. Belum lagi Vietnam dan Filipina yang juga mau nyusul. Kalau kita diam aja gak bisa. 

20. Terakhir Chief, soal surat edaran menteri kesehatan tentang request tentang banned iklan rokok di digital, tanggapanya bagaimana Chief?

[WANSUS] Menkominfo Buka-Bukaan Soal Pembatasan Akses InternetIDN Times/Arief Rahmat

Ya secara aturan undang-undang secara legislasi maupun regulasi peraturan pemerintah maupun undang-undang penyiaran ya iklan rokok itu tidak boleh. Baik di media elektronik seperti televisi, ditulis di situ TI ya. Di dunia TI, tapi kita tahu di dunia digital lah, dunia internet sekarang.

Begitu terima itu saya terus terang terimanya dari teman wartawan. “Chief ada begini,”. Loh saya aja belum terima suratnya. Saya tanya, tapi setelah itu saya sampaikan di teman-teman Kominfo “Cek dulu ini yang mana”.

Kemudian setelah dicek ada yang obvious atau nyata-nyata melanggar itu adalah yang tidak boleh itu memperagakan wujud rokok. Itu kan kalau ada rokoknya udah pasti gak boleh kan di media manapun.

Sudah itu saja di scrolling lah saya bilang. Ada 114 URL, apakah itu Facebook, apakah itu YouTube, apakah platform lain. Ya udah itu dulu saya bilang. Itu tangani dulu, tutup dulu. Dan kalau kita lihat yang 100-an URL saya gak yakin itu dari publisher atau itu dari produsen rokok. Karena kalau media sosial postingan individu juga posting aja, kadang akunnya anonim atau apa dia posting.

Tapi pemerintah harus bekerja, menunjukkan pada masyarakat kita ini respon. Jadi 114 URL diselesaikan lalu saya juga bicara dengan menteri kesehatan bahwa ini yang bisa menginterpretasikan regulasi hanya regulator.

Kalau regulasi tentang kesehatan tentunya regulator bidang kesehatan yaitu Kementerian Kesehatan. Ayo tolong buat batasan, normanya seperti apa sehingga pada saat kami Kominfo melakukan eksekusi untuk penutupan dan lain sebagainya sudah jelas aturannya. Dan itu disampaikan pada publik.

Baca Juga: Isu Polisi Patroli WhatsApp Group, Begini Penjelasan Menkominfo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya