MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi

Apa yang membuat MUI meminta aturan tersebut diperbaiki?

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah untuk direvisi. Permintaan revisi SKB Tiga Menteri itu tertuang dalam Tausiyah MUI yang dikeluarkan pada Kamis, 11 Februari 2021.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam Tausiyah MUI tersebut.

Apa saja yang disorot MUI?

1. Implikasi larangan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah DirevisiKH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Periode 2020-2025 (Website/mui.or.id)

Pertama, MUI menyoroti implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, menurut MUI harus dibatasi pada pihak baik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama.

"Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa

2. Pemerintah tidak boleh melarang pewajiban seragam agama sebagai proses pendidikan agama

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah DirevisiSiswa hari pertama masuk sekolah dengan seragam (Indah Permata Sari)

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan soal seragama itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Amirsyah mengatakan pemerintah tidak perlu melarang karena sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Miftachul Akhyar.

3. Pesan MUI untuk kebijakan ini

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah DirevisiBupati PPU saat menyerahkan seragam gratis kepada pelajar PPU tahun 2019 (IDN Times/Istimewa)

Miftachul Akhyar mengatakan Dewan Pimpinan MUI menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan. Yakni, pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

"Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama," papar Miftachul Akhyar.

4. Aturan sekolah tak sesuai SKB 3 Menteri harus dicabut

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah DirevisiMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring pada Rabu (3/2/2021).

Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Nadiem menyebutkan aturan SKB 3 Menteri secara sepesifik mengatur sekolah negeri. Dia menyebutkan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua adalah pihak yang paling berhak menentukan apakah akan mengenakan seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

"Karena ini, pemerintah daerah atau pun sekolah, tidak boleh wajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem.

Ada sanksi keras yang akan diberikan jika ada Pemda atau sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri. Sanksi bisa diberikan dari Pemda kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan atau dari Gubernur kepada Bupati/Wali Kota.

Kemendagri juga tak akan sungkan memberikan sanksi kepada gubernur jika daerahnya melakukan pelanggaran.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Mendikbud.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya