Pemerintah Pusat Tunda Keputusan Anies Setop Bus AKAP

Pemerintah masih akan melihat dampak ekonominya dulu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat menunda keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

"Bukan dibatalkan tapi ditunda," kata staf khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (30/3).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan hal tersebut dalam rangka pembatasan arus untuk mengurangi penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

1. Masih menunggu kajian lebih lanjut

Pemerintah Pusat Tunda Keputusan Anies Setop Bus AKAPStafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adita menjelaskan, saat ini pemerintah pusat masih membahas kajian dampak ekonomi dari penghentian operasional bus tersebut. Menurut Adita, penghentian operasional bus juga berkaitan larangan mudik yang sedang dibahas pemerintah pusat.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," katanya.

2. Kajian akan selesai dalam beberapa hari

Pemerintah Pusat Tunda Keputusan Anies Setop Bus AKAP(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Ia melanjutkan, kajian ini akan diselesaikan dalam beberapa hari setelah tadi pagi pemerintah melakukan rapat terbatas (ratas). "Seharusnya dalam beberapa hari ini. Hasil rapat terbatas soal Mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.

Diberitakan sebelumnya, juru bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan kajian itu diharapkan dapat selesai dalam dua hari.

Selanjutnya, Jokowi akan langsung memutuskan kebijakannya.  "Khususnya bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan. Kajian diharapkan selesai dalam 2 hari dan Presiden akan memutuskan," ungkap Jodi.

3. Alasan Pemprov DKI menghentikan operasional bus AKAP, AJAP, dan pariwisata

Pemerintah Pusat Tunda Keputusan Anies Setop Bus AKAPKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provini (AJAP), dan bus pariwisata. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran vius corona.

"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga dan banyak stakeholder lainnya, itu disepakati mulai hari ini jam 18.00 itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).

Namun, karena surat dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) belum mengeluarkan surat pemberhentian surat layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek, kebijakan tersebut belum dapat dilakukan.

Syafrin berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini akan menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Menurutnya penyebaran virus corona di daerah-daerah belakangan ini meningkat cukup signifikan sehingga perlu dibuat sebuah kebijakan.

"Karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota," jelasnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Cegah COVID-19 Meluas, DKI akan Setop Bus AKAP hingga Pariwisata

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya