Tenang, Tiket Jemaah Gagal Umrah Gak Hangus dan Tak Kena Biaya Lagi

Ada 4.078 jemaah yang gagal umrah

Jakarta, IDN Times - Ribuan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci bisa bernafas lega. Pemerintah menjamin mereka masih bisa beribadah jika Arab Saudi sudah membuka pintu umrah. Tiket mereka tidak akan hangus, bahkan tanpa biaya tambahan.

Sebab pemerintah menetapkan penghentian sementara akses masuk ke Arab Saudi sebagai keadaan kahar atau force majeur. "Maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menag Fachrul Razi usai memimpin rapat di Kantor Kementerian Agama, Jumat (28/02).

1. Ada lebih dari seribu jemaah yang tertahan di negara ketiga

Tenang, Tiket Jemaah Gagal Umrah Gak Hangus dan Tak Kena Biaya LagiKonferensi Pers Menag tentang Penangguhan sementara Haji/Umrah (Dok. Kemenag)

Baca Juga: 5 Kementerian Bahas Larangan Umrah Arab Saudi Secara Tertutup

Akibat kebijakan Arab Saudi terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), ada 4.078 jemaah yang gagal berangkat pada Kamis 27 Februari 2020. Rinciannya, 2.393 jemaah, berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan, dan 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga akibat transit.

Dikutip dari Kemenag.go.id rapat dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PIHK Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Penerbangan Ubay Ihsandi.

2. Kondisi force majeur dan pemerintah memahami keputusan Arab saudi

Tenang, Tiket Jemaah Gagal Umrah Gak Hangus dan Tak Kena Biaya LagiJemaah Umrah yang tiba di Arab Saudi, Kamis (27/2) (Dok. Kemenag)

Berikut kesimpulan Rapat Koordinasi Menteri Agama, Kementerian/Lembaga, Asosiasi PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan, dan Pihak Terkait Dalam Rangka Penanganan Jemaah Umrah Pasca Kebijakan Penghentian Sementara Ibadah Umrah dan Ziarah pada Jumat, 28 Februari 2020

1. Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah,

2. Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan,

3. Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah / sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya,

4. Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah KEADAAN KAHAR (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

3. Rescheduling tiket dan akomodasi, tidak hangus dan tak kena biaya tambahan

Tenang, Tiket Jemaah Gagal Umrah Gak Hangus dan Tak Kena Biaya LagiKonferensi Pers Menag tentang Penangguhan sementara Haji/Umrah (Dok. Kemenag)

5. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, Maskapai Penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain:

a. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah,

b. PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut,

c. PPIU me-reschedule dan menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,

d. Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi KAHAR tersebut,

e. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah,

f. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi,

g. Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah,

4. Pemerintah berharap Arab Saudi bisa menerbitkan ulang visa yang sudah dikeluarkan dan tak digunakan

Tenang, Tiket Jemaah Gagal Umrah Gak Hangus dan Tak Kena Biaya LagiJemaah Umrah (Dok. Kemenag)

6. Menyangkut visa, pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah,

7. Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda,

8. Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK.

Baca Juga: Menkes Minta Indonesia Hormati Larangan Umrah Arab Saudi

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya