Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjawab penunjukannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 sebagai Dirjen Imigrasi. Hal ini karena sebelumnya metode pengisian jabatan Dirjen dilakukan dengan seleksi terbuka. Dia mengaku tak bisa menjawab hal itu, karena dirasa terbilang sensitif.
"Agak sensitif tapi saya tidak bisa jawab, saya tidak akan berpolemik masalah itu," ujar dia usai pelantikan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (1/4/2026)
