Pemkab Mimika Hibahkan Rp141 Miliar untuk Rumah Ibadah

Terdapat 151 paket kegiatan yang akan dikerjakan

Timika, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua menganggarkan dana hibah dari APBD induk senilai Rp141 miliar untuk pembangunan serta rehab sejumlah rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Mimika, Aldi Padua, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, yang dikutip Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Bulog Mimika Pastikan Stok Beras Cukup hingga Akhir Tahun Ini

1. Terdapat 151 paket kegiatan yang dibiayai

Pemkab Mimika Hibahkan Rp141 Miliar untuk Rumah IbadahRumah Ibadah Multi Agama ITERA (IDN Times/Silviana)

Dikatakan bahwa ratusan miliar tersebut akan membiayai kurang lebih 151 paket kegiatan yang akan dikerjakan dan diselesaikan Bagian Kesra dalam tahun 2023 ini. 

"Ada sekitar 151 paket kegiatan yang terdiri dari pembangunan rumah ibadah, rehab rumah ibadah, pembangunan pagar rumah ibadah, serta pengadaan sarana prasarana rumah ibadah. Kami akomodir di tahun ini," ujarnya.

2. Sebagian besar melalui pengadaan langsung

Pemkab Mimika Hibahkan Rp141 Miliar untuk Rumah IbadahPelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Mimika, Aldi Padua. (IDN Times/Endy Langobelen)

Dari jumlah proyek pembangunan tersebut, disampaikan bahwa sebagian besar melalui pengadaan langsung yang mana nilai pekerjaannya di bawah Rp1 miliar, dan hanya ada 8 paket kegiatan yang melalui pelelangan.

"Semua paket kegiatan sesuai target selesai di akhir tahun 2023. Tahun ini, tidak ada kegiatan yang dikerjakan dalam tahun jamak atau multi years," kata dia.

3. Setiap tahun Pemkab Mimika sediakan dana hibah untuk rumah ibadah

Pemkab Mimika Hibahkan Rp141 Miliar untuk Rumah Ibadahilustrasi Gereja Katedral Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Aldi menambahkan, setiap tahun Pemerintah Daerah selalu memberikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah yang ada di Mimika.

Pemberian dana hibah tersebut tanpa membedakan-bedakan agama manapun.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya