Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Heru Budi Hartono. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Heru Budi Hartono. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan temuan praktik jual beli bahan pangan bersubsidi oleh penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"KJP gak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan, itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP," kata Heru, dikutip Sabtu (29/7/2023).

1. Subsidi pangan untuk penuhi gizi pelajar

ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, kebijakan subsidi pangan sudah ada sejak tahun 2016. Beberapa bahan pangan yang tersedia dalam susbidi pangan itu di antaranya daging ayam, ikan, telur ayam, beras, hingga susu UHT.

Heru menegaskan, subsidi pangan itu diberikan agar kebutuhan gizi anak-anak peserta didik terpenuhi. Harapannya agar dapat menunjang aktivitas mereka di sekolah dan mendapatkan ilmu yang baik.

"Anak-anak itu sehat, supaya dia bersekolah, bisa bersaing, dan bisa punya kemampuan untuk bersekolah, mendapatkan ilmu yang baik. Rangking. Makannya dikasih apa? Kasih ayam, daging, telur, kasih ikan, itu untuk dimakan oleh anaknya, bukan untuk dijual," tegasnya.

Dengan adanya praktik jual beli bahan pangan bersubsidi, Heru pun mengancam untuk menghentikan subsidi pangan itu.

2. KJP diberikan untuk penuhi kebutuhan sekolah

Disdik Cengkareng

Menurut Heru Budi, uang yang ada pada KJP diberikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, alat tulis, dan tas.

Dengan demikian, penerima manfaat bisa mendapatkan keperluan sekolah tersebut di toko yang telah ditunjuk Pemprov DKI untuk melayani KJP. Ia pun meminta para orangtua penerima manfaat KJP untuk menggunakan bantuan tersebut dengan bijak dan tidak memperjualbelikan bantuan bahan pangan yang juga telah diberikan.

"Kartu Jakarta Pintar diperuntukan bagi masyarakat DKI yang tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda DKI kembali harus ada landasan hukum, harus ada landasan data,” ucap Heru Budi.

3. Dinas KPKP Jakarta bakal tindaklanjuti temuan jual beli subsidi pangan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati di DPRD DKI Jakarta/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Jakarta Suharini Eliawati, menegaskan, akan segera menindaklanjuti temuan jual beli subsidi bahan pangan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta warga melapor apabila praktik jual beli tersebut terjadi di gerai pangan murah milik Pemprov DKI.

Ia menjelaskan, ada 9 kategori penerima subsidi pangan, di antaranya penerima KJP, penghuni rusun, guru honorer, lansia, dan pemegang kartu anak Jakarta.

"Kalau terjadi jual beli (subsidi pangan penerima KJP), nanti akan kami tindaklanjuti bersama dengan senang hati, jika itu terjadi di gerai-gerai atau di lokasi-lokasi tempat penukaran. Pada saat itu juga kami akan langsung tindak," tegasnya.

Editorial Team